Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pinjaman Online Tanpa Agunan Pada Bank Ocbc Nisp Cabang Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses pinjaman online tanpa agunan
pada Bank OCBC NISP Cabang Yogyakarta dan tinjauan hukum Islam tentang
pinjaman online tanpa agunan. Fokus masalah 1. Bagaimana proses pinjaman
online tanpa agunan pada Bank OCBC NISP Cabang Yogyakarta 2. Bagaiman
tinjauan hukum Islam terhadap pinjaman online tanpa agunan. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field
research). Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan informan yaitu salah
satu staff customer service Bank OCBC NISP Cabang Yogyakarta. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa proses pengajuan pinjaman pada Bank OCBC NISP cukup
mudah dan cepat, dengan membuka website yang diberikan lalu mengikuti seluruh
prosedur yang diarahkan. Tinjauan hukum Islam terhadap pinjaman online
diperbolehkan asal ada perjanjian yang sah antara kedua belah pihak dan istilah
pinjaman dalam hukum Islam disebut qardh.
Collections
- Islamic Law [646]