Tradisi Hajat Gantangan Di Desa Dawuan Kidul Kampung Cibeunying Kabupaten Subang Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Proses pertukaran beras dan uang dalam tradisi gantangan identik saat hajatan atau
selamatan dengan adanya sistem pencatatan. Biasanya, pemberian sumbangan pada
hajatan tidak ditentukan nominalnya, hal ini justru sebaliknya adanya nominal dan
barang yang harus dikeluarkan sesuai dengan catatan masing-masing pihak. Pada
konsep Maqāṣid Asy-syarī’ah menegaskan bahwa Islam hadir untuk mewujudkan
dan memelihara mashlahat umat manusia dengan prinsip menarik manfaat dan
menolak mudhorot. Dalam penelitian ini diangkat dua rumusan masalah yakni
terkait sistem pelaksanaan tradisi hajat gantangan dan tinjauan Maqashid Syariah
terhadap pelaksanaan tradisi hajat gantangan di Desa Dawuan Kidul, Kampung
Cibeunying, Kabupaten Subang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem
pelaksanaan tradisi hajat gantangan dan untuk memahami tinjauan Maqashid
Syariah terhadap tradisi gantangan. Pada penelitian ini penulis menggunakan
metode kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil dari penelitian ini
menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, sistem pelaksanaan tradisi gantangan
terbagi menjadi tiga point yakni: 1) Adanya proses pertukaran beras dan uang yang
dilaksanakan saat hajatan baik itu pernikahan, sunatan, syukuran bahkan kematian,
menjadi suatu keharusan dikembalikan dengan jumlah dan barang yang sama. 2)
Kegiatan nyumbang pada tradisi gantangan identik dengan adanya sistem
pencatatan yang dilakukan oleh juru tulis dan pemilik hajat sebagai sumber
informasi penyimpanan gantangan. 3) Hasil/sisa dari pengumpulan gantangan bisa
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan bisa digunakan untuk
modal usaha. Kedua, tradisi gantangan dalam penerapan konsep Maqāṣid Asysyarī’ah
merupakan salah satu konsep yang relevan, dimana tradisi gantangan
termasuk kategori Maqāṣid Al-ḥājiyāt yang menjaga Maqāṣid Aḍ-ḍarauriyāt-nya
dalam pelaksanaan Tradisi Gantangan sebagai wujud ḥifẓu Al-māl yang
diperintahkan Allah dalam menjaga harta.
Collections
- Islamic Law [646]