Implementasi Vaksinasi Covid-19 Di Kampus Universitas Islam Indonesia Studi Perspektif Maqāṣid Syarī'ah
Abstract
Tepat pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan status pandemi karena penyebaran
COVID-19. Cepatnya penyebaran COVID-19 di seluruh dunia menimbulkan
kepanikan seluruh masyarakat dunia, khususnya Indonesia. Pemerintah Indonesia
dalam menangani penyebaran COVID-19 mengeluarkan banyak kebijakan.
Vaksinasi menjadi salah satu program dari kebijakan pemerintah untuk
menciptakan kekebalan tubuh (herd immunity) secara menyeluruh ke masyarakat
Indonesia. Universitas Islam Indonesia hadir sebagai lembaga pendidikan di
Kabupaten Sleman Yogyakarta yang memiliki peran penting dalam pencegahan
penyebaran COVID-19 untuk membantu melaksanakan program vaksinasi
COVID-19 dari pemerintah. Melalui vaksinasi, UII turut berkontribusi memberikan
layanan kepada keluarga besar UII dan masyarakat umum. Akan tetapi, apakah
kontribusi UII dalam menyediakan layanan vaksinasi sudah memenuhi Maqāṣid
Syarīʻah. Oleh karena itu, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi vaksinasi COVID-19 di kampus Universitas Islam Indonesia dan
mengetahui tinjauan Maqāṣid Syarīʻah mengenai vaksinasi COVID-19 di kampus
Universitas Islam Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif
dengan pendekatan normatif dan empiris. Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi pelaksanaan
vaksinasi UII diselenggarakan di dalam dan di luar kampus dengan sasaran seluruh
sivitas akademika UII dan masyarakat umum dilingkungan kampus UII. 2)
Vaksinasi yang dilaksanakan oleh UII telah memenuhi aspek daruriyat meliputi
lima hal prinsip Maqāṣid Syarīʻah, khususnya hifzh nafs yang ditujukan untuk
meraih kemaslahatan dengan menolak kemudaratan.
Collections
- Islamic Law [698]