dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta serta mengidentifikasikan adanya unsur deskriminatif atau tidak pada Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta. Rumusan masalah yang diiajukan yaitu: 1. Bagaimanakah mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta?; 2. Apakah pengisian jabatan Gubenur dan Wakil Gubernnur menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta mengandung unsur diskriminatif? Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan mengkaji semua undang-undang dan pengaturan yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di samping itu juga menggunakan pendekatan historis untuk mengetahui penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang. Hasil studi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mekanisme dari penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta tertera pada pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan selanjutnya hingga tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 s/d 23 UU No.13 Tahun 2012. Kedua, Pengisian jabatan Gubenur dan Wakil Gubernur menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta mengandung unsur diskriminatif, hal ini tertera pada Pasal 18 huruf m yang menyebutkan bahwa: “menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.” Dimana dalam pasal tersebut tersirat bahwa perlunya menyebutkan “istri” namun tidak menyebutkan hal pengganti dari kata “istri” tersebut yaitu “suami” yang dimana tentunya hal tersebut secara tersirat mengandung unsur diskriminatif. | en_US |