Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian Aspek Manajerial di Apotek Tempat Praktik Kerja Profesi Apoteker (Pkpa) di Kabupaten Sleman Barat dan Timur
Abstract
Apoteker adalah seorang profesional kesehatan yang memiliki peranan
penting dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat atau pasien dalam
bidang kefarmasian. Salah satu keterampilan yang harus dimiliki adalah mampu
melakukan pelayanan kefarmasian di apotek dalam bidang manajerial yaitu
berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
yang didukung dengan pengelolaan sumber daya manusia, serta sarana dan
prasarana yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kesesuaian pelayanan
kefarmasian dari aspek manajerial pada apotek yang digunakan sebagai tempat
Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) diwilayah Kabupaten Sleman bagian
Barat dan Timur dengan standar pelayanan kefarmasian dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi pada apotek dan wawancara
kepada apoteker di apotek tersebut. Lembar observasi yang digunakan terlebih
dahulu direview dengan meminta pendapat para ahli. Analisa data dilakukan
dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil pengamatan menunjukkan
bahwa apotek sudah menerapkan standar pelayanan kefarmasian dibidang
manajerial sesuai standar peraturan yang ada dalam PMK nomor 35 tahun 2014
dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai ,
persentase pelaksanaan aspek perencanaan, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan, pengendalian, pencatatan, pelaporan di seluruh apotek rata-rata
baik ( =100%) kecuali pada tahap pemusnahan (50%) karena tidak semua apotek
pernah memusnahkan obat. Apotek dalam penerapan standar mengenai sumber
daya manusia ( =88,37%), serta kelengkapan sarana dan prasarana yang
mendukung pekerjaan kefarmasian yaitu ( =90,47%).
Collections
- Pharmacy [1481]