Peran Hakim Dalam Mewujudkan Asas Keadilan Tentang Perkara Perceraian Nomor 1204/Pdt.G/2017/Pa.Smn Di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Pernikahan adalah suatu ikatan antar dua insan yaitu laki-laki dan perempuan yang
sah baik di muka hukum maupun agama. Tujuan pernikahan adalah untuk memiliki
keluarga yang bahagia dunia akherat. Namun, tidak semua pernikahan berjalan
mulus sehingga berujung pada perceraian. Perceraian sendiri terdiri atas dua jenis,
yakni cerai gugat dan cerai talak. Kasus perceraian di Pengadilan Agama Sleman
menduduki peringkat jumlah kasus perceraian tertinggi di Daerah Istimewa
Yogyakarta, Salah satu perkara perceraian yakni cerai talak yang ada di Pengadilan
Agama Sleman adalah perkara perceraian Nomor 1204/Pdt.G/2017/PA.Smn di
Pengadilan Agama Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran
Hakim dalam mewujudkan asas keadilan ketika memutus suatu perkara perceraian
pada putusan Nomor 1204/Pdt.G/2017/PA.Smn. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Instrumen
penelitian yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian ini adalah Hakim
mengimplementasikan asas keadilan yang disampaikan oleh teori aristoteles dengan
menimbang prinsip equality yaitu menimbang suatu perkara berdasarkan proporsi
yang benar, Hakim menempatkan diri dititik tengah dengan mendengarkan kedua
belah pihak memberikan argumen sebelum memutuskan sahnya perceraian. Setelah
menimbang bahwa kedua belah pihak sudah tidak ada lagi kecocokan maka Hakim
memutuskan untuk mengesahkan perceraian tersebut. Kedua Putusan Hakim
terhadap perkara perceraian Nomor 1204/Pdt.G/2017/PA.Smn telah menerapkan asas
keadilan, dimana dalam putusan tersebut para pihak memiliki kesamaan hak untuk
semua orang di depan pengadilan menjatuhkan putusan dengan mengabulkan
pemohon sesuai dengan landasan hukum Undang-Undang Pasal 19 huruf (F)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (F) Kompilasi Hukum
Islam.
Collections
- Islamic Law [646]