Kontribusi Yurisprudensi Terhadap Perkembangan Hukum Islam Di Peradilan Agama Di Indonesia
Abstract
Perkembangan hukum tidak terlepas dari pertumbuhan masyarakat itu
sendiri terutama dengan perkembangan hukum Islam sehingga dalam menghadapi
perkara-perkara yang baru hakim tidak boleh menolak perkara tersebut hanya
karena hukumnya tidak jelas atau belum ada di dalam hukum materiil manapun,
melainkan hakim tetap wajib mengadili perkara dengan memperhatikan dan
menggali nilai-nilai hukum yang telah ada. Mengacu pada identifikasi
permasalahan tersebut, maka yang menjadi fokus penelitian pada skripsi ini
adalah bagaimana peran yurisprudensi terhadap perkembangan hukum Islam di
Peradilan Agama di Indonesia dan sejauh mana kontribusi yurisprudensi terhadap
perkembangan hukum Islam di Peradilan Agama di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan dua
pendekatan yakni pendekatan yuridis dan pendekatan historis. Sedangkan sumber
datanya baik primer maupun sekunder berasal dari buku-buku, dokumen, jurnal,
hasil penelitan/karya ilmiah ataupun literatur-literatur lainnya, yang kemudian
digali dengan membaca, memperhatikan, meneliti, dan mempertimbangkan
sumber-sumber pustaka yang terkait. Kemudian data di analisis melalui metode
analisis deskriptif, yaitu dengan mendiskripsikan, mencatat, menganalisis, dan
menginterpretasikan dari seluruh data yang diperoleh dari sumber-sumber pustaka
terkait. Hasil penelitian didapatkan bahwa yurisprudensi memiliki peranan besar
dalam perkembangan hukum Islam di Peradilan Agama di Indonesia baik sebelum
terbentuknya Kompilasi Hukum Islam maupun setelah terbentuknya dan
penerapan yurisprudensi oleh hakim dianggap memiliki kontribusi yang baik bagi
perkembangan hukum Islam di Peradilan Agama, baik dalam penyelesaian
sengketa atau perkara apapun yang terjadi di Peradilan Agama.
Collections
- Islamic Law [646]