Implikasi Pembekalan Pra Nikah Dalam Menekan Angka Perceraian (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)
Abstract
Pembekalan pra nikah adalah sebagai bentuk upaya pemerintah untuk
membekali para calon pengantin menuju perkawinan yang diridhoi oleh Allah
SWT agar menjadi keluarga yang sejahtera dan sakinah. Percerian adalah
putusnya ikatan tali pernikahan dan hubungan antara suami isteri mengajukan
aduannya ke pengadilan agama pada awalnya melalui akad pernikahan. Perceraian
dibagi menjadi dua macam yaitu, Cerai Talak dan Cerai Gugat. Cerai Talak
merupakan perceraian yang diajukan dari pihak suami kepada isteri ke Pengadilan
Agama, sedangkan Cerai Gugat merupakan perceraian yang diajukan dari pihak
isteri kepada suami. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif
dan menggunakan metode pendekatan Yurisdis Empiris. Yurisdis Empiris melihat
tentang gejala atau permasalahan yang ada dimasyarakat berkaitan tentang hukum
praktek legislasi di Indonesia dan mengkaji permasalahan yang senyatanya yang
berada dalam masyarakat. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan
dokumentasi, objek penelitian, teknik analisis data yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan
pembekalan pra nikah diilaksanakan sesua peraturan, tetapi tidak efektif.
Peraturan pembekalan pra nikah guna untuk menekan angka perceraian di semua
wilayah. Tetapi kasus nyatanya tidak berhasil dalam menekan angka perceraian di
Kecamatan SemendawaI Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Collections
- Islamic Law [646]