Studi Komperatif Pandangan Imam Hanafi Dan Imam Syafi’i Tentang Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Ladang Pertanian Antara Pemilik Tanah Dan Penggarap Tanah (Studi Kasus Di Desa Maleber Kecamatan Maleber)
Abstract
Manusia harus saling bekerjasama dengan orang lain. Demikian halnya dengan
kebutuhan muāmalah, manusia harus saling bekerja sama satu sama lain agar terwujudnya
kegiatan
muāmalah.
Dalam
Syariat
Islam
ada
banyak
konsep
kerjasama
dalam
hal
penggarapan
ladang
pertanian
seperti
Muzāra`ah
yaitu
bentuk
kerjasama
antara
pemilik
ladang
pertanian
dan
penggarap
untuk
mengelola
dan
memelihara
ladang
pertanian
dengan
perjanjian
bagi
hasil
sesuai
dengan
kesepakatan
bersama.
Tujuan
penelitian
ini
adalah
Untuk
mengetahui
bagaimana
pandangan
Imam
Hanafi
dan
Imam
Syafi’i
tentang
pelaksanaan
system
bagi
hasil
ladang
pertanian
antara
pemilik
tanah
dan
penggarap
tanah
dan
untuk
mengetahui
bagaimana
pelaksanaan
system
bagi
hasil
antara
pemilik
tanah
dan
penggarap
tanah
di
Maleber
Kecamatan
Maleber.
Metode
yang
digunakan
adalah
metode
kualitatif
dan
sertakan
studi
kasus
hasil
penelitian
ini
berupa
analisis
deskriptif
dalam
bentuk
tertulis
atau
Pernyataan
lisan
dari perilaku yang diamati. Hasil dari peneliian bahwa sekitar 6 orang
narasumber yang diwawancarai melaksanakan sistem akad Muzāra`ah yang
mengikuti pendapat Mazhab Imam Hanafi yang mengatakan boleh melakukan
pelaksanaan sistem akad Muzāra`ah atas lahan kosong dan bagi hasil sesuai dengan
kesepakatan keduabelah pihak yang terjadi di Desa Maleber Kecamatan Maleber
Kabupaten Kuningan
Collections
- Islamic Law [654]