Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi “Bontowon Kon Bui’an” Pada Perkawinan Endogami Adat Bolaang Mongondow Sulawesi Utara
Abstract
Di Indonesia ada begitu banyak macam budaya dan adat istiadat pada setiap
daerahnya. Salah satunya yaitu adat yang ada di Bolaang Mongondow Sulawesi
Utara yang mempunyai keunikan tersendiri di bandingkan adat yang ada di
Indonesia. Di dalam adat pernikahan tersebut ada bagian yang membedakan dalam
melaksanakannya tergantung dari status kedua mempelai. Jika mempelai wanita
dan pria masih memiliki hubungan darah atau masih memiliki hubungan
kekeluargaan maka kedua belah pihak tidak akan di perbolehkan menikah dengan
menggunakan adat pernikahan secara umum. Tetapi akan menjalankan prosesi adat
yang bernama Bontowon Kon Bui’an. Upacara adat tersebut akan di pimpin oleh
tetua adat yang sudah memahami proses dari awal hingga akhir prosesi adat yang
akan di lakukan. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang sudah melekat
di dalam hidup masyarakat di daerah tertentu yang menjadi cerminan dari identitas
bangsa Indonesia yaitu kebudayaan bangsa yang beragam. Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Adapun yang menjadi informan penelitian adalah para tokoh Adat dan
Tokoh Agama yang ada di Bolaang Mongondow dengan menggunakan teknik
purposive sampling. sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa dengan teknik
analisis data deskriptif kualitatif. Penulis mempunyai kesimpulan dalam penelitian
ini yaitu bahwasanya adat Bontown Kon Bui’an setelah di analisis dari segi hukum
Islam dan Hukum Adat adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan
masuk ke dalam Al-`Urf al-khas yang di mana `Urf tersebut merupakan bagian dari
`Urf Sahih.
Collections
- Islamic Law [654]