Implementasi Akad Istiṣnā’ Paralel Dalam Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Pada Bank Tabungan Negara Syari’ah Kota Yogyakarta
Abstract
Perbankan merupakaan lembaga yang bergerak dalam bidang intermediasi
dan pengelolaan keuangan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 UndangUndang
Nomor
10
Tahun
1998
tentang
Perbankan.
Salah
satu
lembaga
perbankan
tersebut
diantaranya
Bank
BTN
Syari’ah
Kota
Yogyakarta
yang
memiliki
produk
pembiayaan
kredit kepemilikan rumah dengan menggunakan akad istiṣnā’.
Namun bank akan mencari sub-kontraktor untuk membuat pesanan nasabah
sehingga terjadi akad istiṣnā’ paralel. Dikarenakan bank adalah lembaga
pembiayaan dan tidak melakukan jualbeli secara langsung dengan nasabah maka
dalam aplikasi akad tersebut mengalami perubahan pada penerapannya, sehingga
berakibat pada hukum akad istiṣnā’ paralel yang dilakukan bank. Dari
permasalahan tersebut maka peneliti mempelajari bagaimana prosedur akad
istiṣnā’ paralel pada produk KPR Bank BTN Syari’ah Kota Yogyakarta dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad istiṣnā’ paralel tersebut. Jenis
penelitian ini adalah kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data dari lapangan
dengan metode wawancara kepada narasumber yang bersangkutan. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa prosedur dalam menjalankan akad istiṣnā’ paralel
yaitu ketika nasabah disetujui diberikan pembiayaan dan telah menentukan
kriteria rumah yang dipesan, kemudian bank akan memberi perwakilan kepada
nasabah untuk memilih rumahnya sendiri. Setelah rumah dibangun, serah terima
langsung dapat diberikan kepada nasabah tanpa melalui bank terlebih dahulu.
Sehingga terjadi penggabungan dua unsur akad yang seharusnya terpisah. Dan
pembiayaan tersebut hakikatnya menjadi pinjaman yang mendatangkan
keuntungan. Selain itu adanya regulasi peraturan undang-undang Pasal 1 Ayat 25
UU Nomor 21 Tahun 2008 bahwa bank sebagai lembaga pembiayaan yang hanya
menyediakan dana, sehingga menjadi kendala bank untuk melakukan jual beli
secara riil.
Collections
- Islamic Law [646]