Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji Untuk Kesejahteraan Jamaah Haji Di Indonesia
Abstract
Lembaga BPKH dengan dasar hukum UU 34/2014 adalah lembaga
yang melakukan pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan
BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode deskriptif digunakan untuk
memberikan gambaran/penjelasan terhadap suatu masalah. Tujuan dari pada
penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi pengelolaan dana haji.
Sebagai lembaga publik, BPKH harus tunduk dan patuh terhadap peraturan UU
yang berlaku. Selain itu, dalam operasionalnya, BPKH juga menjunjung tinggi
prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang terdiri dari
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian. Berdasarkan
pengelolaan dana haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan
kesejahteraan jamaah haji di Indonesia, berdasarkan pada biaya penyelenggaraan
ibadah haji semakin naik dari tahun ke tahunnya. Penelitian ini dimana BPKH
mendapatkan keuntungan investasi yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Sehingga seharusnya BPIH dari tahun ke tahun semakin menurun sejalan dengan
semakin meningkatnya hasil keuntungan dari alokasi investasi dana haji yang
dilakukan oleh BPKH.