FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA UNTUK BERWAKAF UANG DI LEMBAGA WAKAF UANG UNISIA
Abstract
Perkembangan wakaf selalu terjadi dari masa ke masa. Seiring berkembangnya
zaman, mulai dikenal model wakaf baru yakni wakaf uang. Wakaf uang
diperkenalkan oleh Prof. Muhammad Abdul Mannan, pada tahun 1998 di
Bangladesh. Wakaf uang mengalami trend positif di Indonesia beberapa tahun
terakhir. Hal ini dibuktikan dengan adanya fatwa tentang wakaf uang yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 dan UndangUndang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Selain itu ada pula gerakan nasional
wakaf uang yang sudah digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun
2010, dan kembali digaungkan pada era Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021.
Trend positif wakaf uang juga terjadi di Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam
Indonesia (YBW UII) ditandai dengan dibentuknya Lembaga Wakaf Uang (LWU
) UNISIA yang spesifik bergerak di bidang wakaf uang. Universitas Islam
Indonesia mempunyai potensi besar dalam penghimpunan wakaf uang namun
belum dimanfaatkan secara optimal. Penelitian ini mengambil sampel mahasiswa
aktif Universitas Islam Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaruh variabel pengetahuan dan religiusitas terhadap minat mahasiswa UII
untuk berwakaf uang di LWU UNISIA. Penelitian ini menggunakan metode
analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel
pengetahuan tidak berpengaruh signifikan terhadap minat mahasiswa UII untuk
berwakaf uang, sedangkan variabel religiusitas berpengaruh signifikan terhadap
minat mahasiswa UII untuk berwakaf uang. Sebagian besar mahasiswa UII
memiliki preferensi untuk berwakaf uang di LWU UNISIA ketika menjelang
wisuda.
Collections
- Islamic Economics [826]