Studi Kritis Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Masyarakat Muslim Indonesia Dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah
Abstract
Disertasi yang berjudul “Studi Kritis Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi
Masyarakat Muslim Indonesia dalam Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah” ini
bertujuan: (1) untuk mengetahui kondisi penyelenggaraan ibadah haji
Indonesia jika ditinjau dari Maqāṣid asy-Syarī’ah; dan (2) untuk menemukan
dan menganalisa tujuan (maqāṣid) di balik pengklasifikasiannya menjadi haji
reguler, haji khusus dan haji mujamalah.
Penelitian ini kualitatif dan termasuk jenis penelitian kepustakaan
(maktabiyah), dilengkapi dengan penelitian lapangan (midaniyah) secukupnya
sebagai pendukung. dengan obyek penelitian berupa dokumen penting,
peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji di
Indonesia. Tipologi penelitian ini termasuk penelitian pengembangan. Sebagai
kerangka berfikir, digunakan teori Maqāṣid asy-Syarī’ah Jasser Auda dan teori
Maqāṣid lain yang menjadi rujukannya. Selain itu, digunakan pula teori Politik
Hukum sebagai teori pendukungnya.
Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: Pertama, penyelenggaraan
ibadah haji Indonesia termasuk bagian dari maqāṣid asy-syarī’ah, karena: a)
keberadaan regulasi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia besifat ḍarûriyyāt
dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia sebagai pijakan dalam
melaksanakan ibdah haji; b) penyelenggaraan ibadah haji Indonesia
memelihara lima tujuan pokok syari’at (al-Maqāṣid al-Khamsah) yakni
memelihara agama (hifz ad-dīn), jiwa (hifẓ an-nafs), keturunan (hifẓ annasab),
akal
(hifẓ
al-‘aql),
dan
harta
(hifẓ
al-māl),
sejak
keberangkatan
sampai
kepulangan,;
c) sistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia mencakup
enam fitur sistem hukum Islam yang disampaikan Jasser Auda, yaitu: kognisi,
menyeluruh, terbuka, hierarki saling keterkaitan, multidimensionalitas dan
kebermaksudan. Kedua, pengklasifikasian penyelenggaraan ibadah haji
menjadi haji reguler, haji khusus dan haji mujamalah merupakan manifestasi
dari keadilan dan kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji.
Dengan demikian, klasifikasi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia
bertujuan untuk: a) sebagai sarana (li al-wasāil) b) kemaslahatan (li almaṣlaḥah),
c)
keadilan
(li
al-‘adālah),
dan
d)
kemudahan
(li
at-taisīr).
Kata