Show simple item record

dc.contributor.authorSubroto
dc.date.accessioned2017-10-26T03:44:46Z
dc.date.available2017-10-26T03:44:46Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.otherAnton Risparyanto
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/3806
dc.description.abstractLegalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif) Subroto NIM.: 09923013 Legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah kepada ayah biologisnya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Berangkat dari latar belakang tersebut peneliti menulis disertasi dengan judul Legalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif). Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan argumen-argumen adanya legalitas putusan Mahkamah Konstitusi tentang penasaban dan hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Adapun pertanyaan penelitiannya adalah: Pertama, Bagaimana legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah dengan ayah biologisnya ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif? Kedua, Bagaimana hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya akibat penasaban atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan studi perundang-undangan. Data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Setelah dilakukan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: pertama legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah dengan ayah biologisnya berdasarknan argumen hukum Islam berupa dala>lat an-nas} dan maqa>s}id syari>’ah serta argumen hukum positif yang terkait dengan hubungan nasab antara anak dengan orangtuanya, maka legalitasnya dapat diperoleh. Bahkan legalitasnya lebih kuat daripada anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya. Adapun cara penetapan nasabnya melalui putusan pengadilan tentang asal-usul anak/istilh}a>q. Sedangkan legalitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan argumen hukum Islam yaitu siya>sah syar’iyyah dan hukum positif yaitu aturan tentang keberadaan MK, maka legalitasnya cukup kuat. Kedua, hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya akibat penasaban atas putusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010 berdasarkan argumen hukum Islam berupa tinjauan tentang nafkah, waris, wali nikah dan mahram serta argumen hukum positif berupa perundang-undangan yang terkait dengan kesejahteraan anak, maka hubungan keperdataan yang dimaksud dapat diperoleh secara penuh.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;Disertasi
dc.subjectHubungan keperdataanen_US
dc.subjectAnak luar nikahen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.titleLegalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record