• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Legalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif)

    Thumbnail
    View/Open
    jpg (55.56Kb)
    pdf (88.38Kb)
    pdf (97.40Kb)
    pdf (96.18Kb)
    Tex Plain (2.660Kb)
    pdf (531.8Kb)
    pdf (811.0Kb)
    pdf (149.9Kb)
    pdf (1.133Mb)
    pdf (157.7Kb)
    pdf (296.4Kb)
    pdf (194.5Kb)
    pdf (156.3Kb)
    Date
    2016
    Author
    Subroto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Legalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif) Subroto NIM.: 09923013 Legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah kepada ayah biologisnya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Berangkat dari latar belakang tersebut peneliti menulis disertasi dengan judul Legalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif). Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan argumen-argumen adanya legalitas putusan Mahkamah Konstitusi tentang penasaban dan hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Adapun pertanyaan penelitiannya adalah: Pertama, Bagaimana legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah dengan ayah biologisnya ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif? Kedua, Bagaimana hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya akibat penasaban atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan studi perundang-undangan. Data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Setelah dilakukan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: pertama legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah dengan ayah biologisnya berdasarknan argumen hukum Islam berupa dala>lat an-nas} dan maqa>s}id syari>’ah serta argumen hukum positif yang terkait dengan hubungan nasab antara anak dengan orangtuanya, maka legalitasnya dapat diperoleh. Bahkan legalitasnya lebih kuat daripada anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya. Adapun cara penetapan nasabnya melalui putusan pengadilan tentang asal-usul anak/istilh}a>q. Sedangkan legalitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan argumen hukum Islam yaitu siya>sah syar’iyyah dan hukum positif yaitu aturan tentang keberadaan MK, maka legalitasnya cukup kuat. Kedua, hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya akibat penasaban atas putusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010 berdasarkan argumen hukum Islam berupa tinjauan tentang nafkah, waris, wali nikah dan mahram serta argumen hukum positif berupa perundang-undangan yang terkait dengan kesejahteraan anak, maka hubungan keperdataan yang dimaksud dapat diperoleh secara penuh.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/3806
    Collections
    • Doctor of Islamic Law [51]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV