Prosesi Perkawinan Adat Motobalango Di Daerah Gorontalo Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi
Motobalango yang menjadi kebiasaan turun temurun sampai sekarang di daerah
Gorontalo dan bagaimana Hukum Islam meninjau hal tersebut apakah tradisi
Motobalango sesuai dengan syariat Agama Islam atau menyimpang dari syariat
Agama Islam. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode pendekatan Normatif. Normatif adalah pendekatan
dari suatu masalah yang di dasarkan pada Hukum Islam, baik pendekatan pada
Alquran, Hadis, Ushul Fiqih, maupun pendapat ulama yang ada kaitannya dengan
adat/tradisi, selanjutnya metode pengumpulan data dengan menggunakan Teknik
wawancara yang dimana peneliti ini bisa mendapatkan jawaban-jawaban mengenai
rumusan masalah yang akan dikaji sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada
masyarakat. Diakhir kesimpulannya menunjukkan bahwa dalam tradisi
Motobalango kegiatan prosesi perkawinan yang seluruh masyarakat melakukan,
karena sudah menjadi tradisi yang sudah lama dilaksanakan dan menjadi wajib
sebelum terjadinya proses ijab qabul, karena tradisi Motobalango ini merupakan
tradisi yang memiliki unsur yang mengacu kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan
merupakan tradisi keluarga yang bersifat baik untuk dilaksanakan dan juga akan
bermanfaat bagi kehidupan manusia selanjutnya yang dimana didalam unsur-unsur
tradisi motobalango banyak mengandung makna suci yang ada didalamnya.
Collections
- Islamic Law [644]