Faktor Penyebab Tingginya Angka Perceraian Pada Kalangan Aparatur Sipil Negara (Asn) Di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2021
Abstract
Perceraian di Indonesia sangat banyak terjadi, baik pada kalangan Aparatur Sipil
Negara
(ASN) ataupun masyarakat pada umumnya. Menurut
Sumber:https://katadata.com Dapat dilihat dari tabel diatas, jumlah angka
percerain yang terjadi di Indonesia dari tahun 2015– 2018 mengalami kenaikan
yang cukup signifikan dari tahun ketahun. Pada tahun 2015 terjadi sebanyak
353.843 kasus, 2016 sebanyak 365.654 kasus, 2017 sebanyak 374.516 kasus dan
2018 sebanyak 408.202. Skripsi ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui
bagaimana latar belakang terjadinya perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara
yang terjadi di Pengadilan Agama Pemalang. Skripsi ini merupakan hasil
penelitian bersifat kualitatif yang bertujuan untuk menjawab di dalam rumusan
masalah mengenani apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian pada
Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama dan metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini,
dikumpulkan serta di analisis secara sistematis. Pengumpulan data ini dilakukan
dengan cara wawancara kepada informan/narasumber secara langsung kepada
para Hakim Pengadilan Agama Pemalang berupa perkataan baik tertulis maupun
lisan yang disampaikan dari orang-orang yang berupaya mendapatkan makna dan
informasi yang kuat dalam mendukung proses penyusunan skripsi ini. Hasil dalam
penelitian ini diantaranya: a. Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian
pada ASN di Pengadilan Agama b. Bagaimana langkah strategis untuk mengatasi
masalah bertambahnya angka perceraian pada kalangan ASN di Pemalang. Faktor
penyebab tingginya angka perceraian pada ASN yaitu: a. Lemahnya ekonomi b.
Perselisihan dan pertengkaran c. Kecemburuan d. Meninggalkan salah satu pihak
e. KDRT f. Pihak ketiga.
Collections
- Islamic Law [646]