Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Rusli Muhammad, SH., MH
dc.contributor.authorSeprinaldi
dc.date.accessioned2022-05-23T08:55:13Z
dc.date.available2022-05-23T08:55:13Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37509
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PUTUSAN PIDANA PENJARA DIBAWAH MINIMUM KHUSUS DI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan atau status putusan hakim yang memutus dibawah minimum Khsusus di dalam perkara tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelangi hakim memutus dibawah minimum khusus dalam perkara tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengambil fokus penelitian berupa doktrin dan putusan pengadilan terkait melalui pengajian, penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, bahan-bahan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis, seperti data dari buku-buku (literatur), jurnal, rancangan peraturan-peraturan perundangan, hasil wawancara dan penelitian terdahulu serta karangan-karangan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan atau putusan hakim dibawah minimum khusus tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan perundang-undangan dalam hal ini undang-undang tindak pidana korupsi dan apabila dikaitkan dengan asas legalitas bahwa putusan tersebut tidak hanya beretntangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan asas legalitas. Dan juga terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi hakim memutus dibawah minimum khusus dilatarbelakangi oleh teori pemidanaan yang digunakan oleh hakim yaitu teori Pemidanaan relatif dan juga dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana baik itu pertimbanangan secara yuridis maupun non yuridis, dan juga banyak juga dipengaruhi oleh adanya pandangan bahwa hakim bukanlah corong undang-undang, sehingga hakim tidak harus mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh undang-undang melainkan menggali lagi sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan bersesuaian dengan hati nurani sang hakim yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan, dan sedikit banyak juga dipengaruhi oleh model pemidanaan yang digunakan oleh hakim dalam kasus diatas terlihat hakim menggunakan model dengan mengkombinasikan antara model legislative model dengan model judicial model. Penelitian ini merekomendasikan dalam menjatuhakan pidana tidak dengan cara yang biasa-biasa saja melainkan harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang dengan berdasarkan aturan minimum khusus dan maksimum khusus agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan juga Harus ada pedoman atau pengaturan khusus mengenai pemidanaan minimum khusus agar hakim dalam memutus suatu perkara korupsi dapat melihat pedoman tersebut agar tidak ada perbedaan baik jumlah atau pun lamanya pidana yang akan dijatuhkan antara perkara yang satu dengan yang lainnyaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Pidana Penjara Dibawah Ancaman Minimum Khususen_US
dc.subjectPerkara Tindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePutusan Pidana Penjara Dibawah Ancaman Minimum Khusus Didalam Perkara Tindak Pidana Korupsien_US
dc.Identifier.NIM08410520


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record