Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Syamsudin, Dr., SH., MH
dc.contributor.authorPanji Lintang Ms
dc.date.accessioned2022-05-23T08:21:31Z
dc.date.available2022-05-23T08:21:31Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37506
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce). Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana tanggung jawab para pihak dalam transaksi jual beli melalui internet ?; Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pembeli dalam transaksi jual beli melalui internet ?. penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, Bahan pustaka yang berupa soft-copy biasanya diperoleh dari sumber-sumber dari internet yang dapat diakses secara online. Bahan-bahan tersebut dimaksudkan sebagai pendukung dalam menyusun ketajaman analisis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce) masih menunjukkan banyak kelemahan, baik secara yuridis normatif maupun empiris. Kelemahan tersebut mencakup aturan-aturan hukum formal belum secara penuh melindungi pembeli dalam transaksi (e-commerce), masih belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang masalah jual beli melalui internet (e-commerce), dan sulitnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap pembeli dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce). Penelitian ini perlu merekomendasikan adanya sosialisai UUITE, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui tentang keabsahan perjanjian yang dilakukan melalui internet tersebut. Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh pembayaran ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat 1 UUITE.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPembeli Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce)en_US
dc.subjectStudi Di http://www.kaskus.us/en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) (Studi Di http://www.kaskus.us/)en_US
dc.Identifier.NIM08410429


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record