Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdul Jamil SH., M.H.
dc.contributor.authorFirdausiyah Azizaty
dc.date.accessioned2022-05-23T05:16:56Z
dc.date.available2022-05-23T05:16:56Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37495
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Efektifitas Kumulasi Objektif dalam Perkara Perceraian di Penghadilan Agama (Studi Kasus Perkara Perceraian dengan Harta Bersama). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kumulasi dalam perceraian dengan harta bersama di Pengadilan Agama yang sudah sangat jarang ditemui, padahal dalam Undang-Undang masih diperbolehkan. Hal ini menyebakan kumulasi objektif dalam perkara perceraian dan harta bersama menjadi dipertanyakan efektifitasnya. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apakah kumulasi objektif dalam perkara perceraian dan harta bersama di Pengadilan Agama dapat dilaksanakan dengan efektif dan mengapa pelaksanaan kumulasi objektif dalam perkara perceraian dan harta bersama di Pengadilan Agama dikatakan efektif dan tidak efektif. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis sosiologis, karena penulis ingin mengetahui tentang efektifitas kumulasi objektif dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan dengan para hakim Pengadilan Agama Blora sebagai responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, efektifitas kumulasi objektif dalam perkara perceraian dan harta bersama di Pengadilan Agama dapat diukur dari terwujudnya asas sederhana, cepat dan biaya ringan, yang selanjutnya akan menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pihak yang berperkara. Kumulasi objektif dalam perkara perceraian dan harta bersama tidak efektif dilakukan, karena tidak mewujudkan tujuan untuk menciptakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat menunda keadilan, menggantung kepastian hukum akan status para pihak setelah bercerai, dan kurang menciptakan kemanfaatan bagi kedua pihak. Kumulasi objektif perkara perceraian dan harta bersama jika dilakukan akan membuat proses menjadi berbelit-belit, memakan waktu yang lama, dan biaya yang tidak sedikit. Penelitian ini menyarankan bahwa harta bersama seharusnya dikesampingkan sampai diperoleh putusan perceraian, dan seharusnya terdapat aturan dalam SEMA atau PERMA mengenai kumulasi perceraian dengan harta bersama, bahwa putusan perceraian tidak tergantung dengan harta bersama yang masih dalam upaya hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektifitas Kumulasi Objektifen_US
dc.subjectPerkara Perceraian Di Pengadilan Agamaen_US
dc.subjectStudi Kasus Perkara Perceraian dan Harta Bersamaen_US
dc.titleEfektifitas Kumulasi Objektif Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama ( Studi Kasus Perkara Perceraian dan Harta Bersama )en_US
dc.Identifier.NIM08410123


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record