Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Sujitno, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorNovika Afian Dhini
dc.date.accessioned2022-05-23T04:26:41Z
dc.date.available2022-05-23T04:26:41Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37492
dc.description.abstractKebebasan berkontrak yaitu adanya kebebasan yang seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekutan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah termasuk juga dalam perjanjian kerja yang dibuat secara baku/standar pada umumnya. Dari kesesuaian di atas dan dihubungkan pada kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat penulis mengambil judul “Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Kasus Pamella Swalayan Satu Yogyakarta). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif untuk meneliti tentang kesesuaian perundang-undangan yang berlaku tersebut dalam kehidupan sosial di masyarakat secara empirik. Orientasi pengkajiannya menitikberatkan pada aspek perlakuan norma-norma yakni perjanjian kerja untuk waktu tertentu antara majikan dan buruh dalam perjanjian kerja yang dilaksanakan di Pamella Swalayan Satu Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di Pamella Swalayan Satu Yogyakarta, mendeskripsikan apakah pelaksanaan asas kebebasan berkontrak telah diterapkan pada perjanjian kerja yang telah mereka sepakati bersama dan mendeskripsikan apakah proses pemutusan hubungan kerja dan pemberian uang pesanggon tersebut telah diterapkan sebagaimana mestinya yang sesuai dasar hukumnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dari Hasil Penelitian Pada pelaksanaan pembuatan draft perjanjian kerja di Pamella Swalayan Satu Yogyakarta tidak ada kebebasan untuk menentukan isi perjanjian. Pelaksanaan asas kebebasan berkontrak di Pamella Swalayan Satu Yogyakarta, tidak terlaksana karena pada proses terjadinya kerja tersebut calon pekerja tidak diberikan kebebasan berkontrak dalam menentukan isi perjanjian, dengan disodorkan perjanjian standar/perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pengusaha (Pamella Swalayan Satu Yogyakarta), sehingga kedudukan kedua belah pihak tidak pada posisi yang seimbang. Mengenai Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan pemberian uang pengganti (uang pesanggon) pada Pamella Swalayan Satu Yogyakarta) tidak terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Saran penelitian: Pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu antara perusahaan dengan karyawan agar disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja atau sampai dengan pemutusan hubungan kerja untuk waktu tertentu kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati tetapi tetap merujuk pada ketentuan Perundang-Undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Asas Kebebasan Berkontraken_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Waktu Tertentuen_US
dc.subjectStudi Kasus Pamella Swalayan Satu Yogyakartaen_US
dc.titlePelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Kasus Pamella Swalayan Satu Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM08410097


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record