Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. M. Arif Setiawan, SH., MH
dc.contributor.authorHiusena Batra
dc.date.accessioned2022-05-23T04:18:15Z
dc.date.available2022-05-23T04:18:15Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37491
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul PENGAJUAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI YANG DILAKUKAN LEBIH DARI SATU KALI DALAM SUATU PERKARA PIDANA ini dilatar belakangi oleh upaya hukum peninjauan kembali yang menurut pengaturannya hanya bisa dilakukan satu kali tetapi pada prakteknya banyak kasus pengajuan peninjauan kembali yang lebih dari satu kali dalam suatu perkara pidana. Permasalahan yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah pertama Mengapa pengajuan permohonan peninjauan kembali yang dilakukan lebih dari satu kali dalam suatu perkara pidana boleh dilakukan, kedua Faktor apa yang mempengaruhi pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan lebih dari satu kali dalam suatu perkara pidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan normatif. Data penelitian diperoleh dengan cara studi kepustakaan serta dilakukan wawancara terhadap, hakim agung republik indonesia, advokat untuk menguatkan argumen penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali yang dilakukan lebih dari satu kali dalam suatu perkara pidana dilakukan: karena dilihat tujuan hukum materiil substantif Jaksa yang mengajukan peninjauan kembali tidaklah dilarang dalam suatu Undang-Undang tertentu, menjadi adil apabila terpidana mengajukan peninjauan kembali atas peninjauan kembali yang diajukan jaksa sebelumnya boleh diajukan dan dilihat dari tujuan hukum secara formil seharusnya hukum acara pidana tetap pada jalurnya sehingga segala sesuatu yang tidak diatur dalam Undang-Undang tidaklah boleh dilakukan. Faktor yang menyebabkan peninjauan kembali yang dilakukan lebih dari satu kali ini menurut penelitian yang dilakukan penulis pihak yang pertama mengajukan peninjauan kembali ialah Jaksa Penuntut Umum dan Terpidana baru mengajukan peninjauan kembali setelahnya, jadi terpidana merasa haknya untuk mengajukan peninjauan kembali diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali tidak hilang. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis penulis memberikan saran: pertama Perlu kejelasan dalam peraturan perundang-undangan bahwa siapa sebenarnya yang berhak mengajukan peninjauan kembali. Agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan hukum acara pidana kedepannya. kedua Perlu pengaturan yang lebih jelas tentang mekanisme pengajuan peninjauan kembali untuk kedua kalinya, apakah nantinya hal ini kembali diperbolehkan atau tidak. Kata kunci: Peninjauan Kembali, Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, Jaksa dan Terpidanaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeninjauan Kembali, Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, Jaksa dan Terpidanaen_US
dc.titlePengajuan Permohonan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Yang Dilakukan Lebih Dari Satu Kali Dalam Suatu Perkara Pidanaen_US
dc.Identifier.NIM08410084


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record