Teknik Forensik Untuk Pembuktian Hukum Kasus Cybercrime (Carding)
Abstract
Komputer Forensik adalah penyelidikan dan analisis komputer untuk
menentukan potensi bukti legal. Berbeda dari pengertian forensik pada umumnya,
komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari
berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan
komputer, jalur komunikasi, dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk
diajukan dalam sidang pengadilan.
Komputer Forensik memiliki beberapa tahapan, yaitu : pengumpulan data,
pengujian, analisis serta dokumentasi, laporan dan presentasi. Dari tahapantahapan
tersebut akan diketahui apa, di mana, bagaimana, siapa dan kapan kasus
terjadi. Pada tahapan pengumpulan data akan dilakukan suatu proses image data,
dengan artian mengkloning bukti digital yang telah diperoleh sehingga ketika
terjadi suatu kesalahan tidak akan merusak bukti digital atau barang bukti yang
asli.
Setelah melakukan tahapan imaging, kemudian dilakukan pengecekan atau
pengujian terhadap data yang telah di imaging menggunakan FTK, untuk
mendapat kan data-data yang kemudian dapat dilakukan analisis forensik. Pada
tahapan selanjutnya laporan atau dokumentasi. Dari hasil yang telah dianalisis
dapat diketahui bahwa FTK dapat menemukan berbagai macam data seperti Log
jaringan, document, thumbnail, email dan lain sebagainya. Pada presentasi,
merupakan tahapan akhir dimana dilakukan presentasi temuan yang dilakukan
kepada pihak kepolisian dan pengadilan.
Keyword : Komputer Forensik, FTK, Image Data
Collections
- Informatics Engineering [2148]