Show simple item record

dc.contributor.authorMARISUN FAHMI. S, 13410275
dc.date.accessioned2022-05-11T06:24:03Z
dc.date.available2022-05-11T06:24:03Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/37279
dc.description.abstractKesenjangan yang begitu lebar dan terjadi secara nyata antara das sollen dan das sein telah menginspirasi penulis untuk dilakukannya penelitian ini. Idealnya, pendidikan keagamaan merupakan bagian integral hak asasi manusia yang harus terpenuhi secara berkeadilan. Idealisme tersebut, di Kabupaten Pelalawan, telah diupayakan terwujud dengan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Artinya, secara normatif, usaha pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan telah diupayakan dengan adanya peraturan daerah tersebut. Faktanya, tidak jarang pemenuhan hak atas pendidikan belum terimplementasikan dengan baik. Perbedaan pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan bagi peserta didik yang masuk dalam kategori pendidikan dasar, sering kali ditemui, baik dari sisi sarana prasarana, fasilitas penunjang, maupun beberapa aspek lainnya. Secara sederhana, praktik empiris menunjukkan bahwa unsur diskriminasi dalam pemenuhan pendidikan keagamaan bagi anak di usia pendidikan dasar masih belum terhindarkan. Berangkat dari kesenjangan tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang akan diformulasikan ke dalam 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu mengenai pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan bagi anak usia sekolah dasar di Kabupaten Pelalawan; serta faktor-faktor penghambat dan penunjang yang mempengaruhi pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan bagi anak usia sekolah dasar di Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yakni pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan, pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan belum dilaksanakan secara baik dan berkeadilan, karena masih terdapat perlakuan berbeda bagi peserta didik. Pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan relatif terpenuhi dengan baik hanya bagi peserta didik yang beragama Islam, sedangkan bagi peserta didik non Islam belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut didasarkan pada 4 (empat) indikator utama dalam dimensi hak asasi manusia, yaitu availability, accessibility, acceptibility, dan adaptability. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keadaan tersebut, yaitu minimnya jumlah tenaga pengajar dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penunjangnya adalah keterlibatan pihak non-formal yang membantu proses belajar dan mengajar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPendidikan keagamaanen_US
dc.subjectKabupaten Pelalawanen_US
dc.subjectSekolah Dasaren_US
dc.titlePEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAGI ANAK USIA PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record