dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi konkrit dan objektif tentang
kebijakan kriminalisasi delik makar yang diatur dalam hukum pidana dan
kaitannya apabila dikaji melalui perspektif hak asasi manusia (HAM). Yang
diajukan menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah :
bagaimana kebijakan kriminalisasi tentang perbuatan-perbuatan yang ditetapkan
sebagai delik makar sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kriminalisasi ?
kemudian yang kedua adalah bagaimana kebijakan kriminalisasi delik makar
ditinjau dari segi hak asasi manusia (HAM) ?. penelitian ini termasuk kedalam
tipologi penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji permasalahan dari segi
hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
terkait dengan permasalahan yang sedang dikaji dan diteliti. Kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, yaitu penguraian data-data
yang diperoleh dalam suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada teori dan
pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan
kesimpulan yang signifikan dan ilmiah sehingga menghasilkan deskripsi atas
permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini, teknik pengumpulan bahanhukum
yang digunakan berupa studi pustaka (library research) dan wawancara
dengan narasumber yang kompeten sesuai bidangnya guna memperoleh data
yang diperlukan sebagai penunjang atau pelengkap dalam penelitian ini. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan kriminalisasi delik makar sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kriminaliasi, pasal makar masih tetap
relevan sampai saat ini, pasal makar termasuk kedalam salah satu fungsi hukum
pidana yaitu melindungi kepentingan negara, dalam ranah kebijakan hukum
pidana pasal makar harus tetap dipertahankan. Dalam kaitannya dengan hak
asasi manusia pasal makar potensial melanggar hak asasi manusia, ada dua hal
yang paling besar dalam pasal makar yang potensial melanggar HAM, yang
pertama yaitu melanggar kebebasan berekspresi, berpendapat dan berpikir
sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),yang kedua adalah pasal makar
cendrung melakukan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan bebas dari
penyiksaan. Penelitian ini merekomendasikan walaupun memang pasal makar
dalam prakteknya potensial dan cenderung melanggar prinsip hak asasi manusia
namun pasal makar tidak perlu untuk didekriminalisasi, hanya saja perlu
dipertegas lagi tiap-tiap pasal makar agar lebih spesifik sehingga tidak ada
penafsiran yang sewenang-wenang dari Penguasa, karena jika pasal makar yang
merupakan bagian dari hukum pidana politik dikonsepkan terlalu abstrak dan
general atau multi tafsir akan berpotensi besar bagi terjadinya penyalahgunaan
hukum untuk kepentingan politik Penguasa dalam melanggengkan kekuasaannya. | en_US |