Show simple item record

dc.contributor.advisorMuh. Abdul Kholik. SH. M. Hum
dc.contributor.authorAgung Jazuli Arif Nuryadin
dc.date.accessioned2022-05-10T07:15:02Z
dc.date.available2022-05-10T07:15:02Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37257
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi konkrit dan objektif tentang kebijakan kriminalisasi delik makar yang diatur dalam hukum pidana dan kaitannya apabila dikaji melalui perspektif hak asasi manusia (HAM). Yang diajukan menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah : bagaimana kebijakan kriminalisasi tentang perbuatan-perbuatan yang ditetapkan sebagai delik makar sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kriminalisasi ? kemudian yang kedua adalah bagaimana kebijakan kriminalisasi delik makar ditinjau dari segi hak asasi manusia (HAM) ?. penelitian ini termasuk kedalam tipologi penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji permasalahan dari segi hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan permasalahan yang sedang dikaji dan diteliti. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, yaitu penguraian data-data yang diperoleh dalam suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah sehingga menghasilkan deskripsi atas permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini, teknik pengumpulan bahanhukum yang digunakan berupa studi pustaka (library research) dan wawancara dengan narasumber yang kompeten sesuai bidangnya guna memperoleh data yang diperlukan sebagai penunjang atau pelengkap dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan kriminalisasi delik makar sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kriminaliasi, pasal makar masih tetap relevan sampai saat ini, pasal makar termasuk kedalam salah satu fungsi hukum pidana yaitu melindungi kepentingan negara, dalam ranah kebijakan hukum pidana pasal makar harus tetap dipertahankan. Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia pasal makar potensial melanggar hak asasi manusia, ada dua hal yang paling besar dalam pasal makar yang potensial melanggar HAM, yang pertama yaitu melanggar kebebasan berekspresi, berpendapat dan berpikir sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),yang kedua adalah pasal makar cendrung melakukan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan. Penelitian ini merekomendasikan walaupun memang pasal makar dalam prakteknya potensial dan cenderung melanggar prinsip hak asasi manusia namun pasal makar tidak perlu untuk didekriminalisasi, hanya saja perlu dipertegas lagi tiap-tiap pasal makar agar lebih spesifik sehingga tidak ada penafsiran yang sewenang-wenang dari Penguasa, karena jika pasal makar yang merupakan bagian dari hukum pidana politik dikonsepkan terlalu abstrak dan general atau multi tafsir akan berpotensi besar bagi terjadinya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik Penguasa dalam melanggengkan kekuasaannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Kriminalisasien_US
dc.subjectDelik Makar Dalam Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia ( HAM )en_US
dc.titleKebijakan Kriminalisasi Tentang Delik Makar Dalam Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia ( HAM )en_US
dc.Identifier.NIM07410470


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record