dc.contributor.advisor | Ery Arifudin, S.H.,M.H | |
dc.contributor.author | Indriyani Pratiwi | |
dc.date.accessioned | 2022-05-10T06:05:45Z | |
dc.date.available | 2022-05-10T06:05:45Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37252 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul“ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK
TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA”. Rumusan masalah yang diajukan
yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap krediturdengan jaminan hak
tanggungan milik pihak ketiga? Bagaimana upaya hukum penyelesaian terhadap
debitur yang wanprestasi sedangkan objek yang dijaminkan milik pihak
ketiga?.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis mengingat bahwa
yang akan diungkap adalah masalah peraturan atau perlindungan hukumnya yakni
dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank selaku pemberi kredit bila debitur
wanprestasi. Penggalian data dilakukan dengan cara wawancara terhadap pihak
bank selaku kreditur serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur penting apabila kreditur
tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang diperjanjiannya dan disetujui
bersama dalam perjanjian kredit. PT. BPR BDE Pakem, Yogyakarta mempunyai
hak untuk mengeksekusi barang jaminan dan melelangnya apabila debitur tidak
mempunyai itikad baik untuk melunasi piutangnya. Pengeksekusian dan
pelelangan tersebut dilakukan oleh BUPLN yang mengurusi tentang pelelangan
dari kekayaan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.Upaya hukum disini
sangat diperlukan untuk kreditur apabila debitur wanprestasi dengan cara terlebih
dahulu kreditur melakukan musyawarah dengan memberikan tiga kali teguran
kepada debitur mengenai keterlambatan dalam pembayaran hutang. Apabila
dengan musyawarah debitur tidak menunjukan itikad baiknya maka dilakukan
dengan upaya hukum yaitu dengan pengeksekusian barang jaminan yang nantinya
akan dilaksanakan pelelangan dimuka umum yang hasilnya untuk membayar
prestasi yang tidak dilakukan oleh debitur. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya prinsip kehati-hatian pihak bank dalam memberikan kredit terhadap
debitur agar tidak terjadi wanprestasi.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Wanprestasi | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum, Wanprestasi | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga | en_US |
dc.Identifier.NIM | 07410018 | |