Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam Dengan Basis Pengetahuan Menggunakan Prolog
Abstract
Dalam Islam pembagian harta warisan merupakan hal yang sensitif. Hal ini dapat
menimbulkan rasa iri dan dengki kepada setiap ahli waris. Di era dewasa ini umat Muslim
lebih suka membagikan hartanya dengan menggunakan cara dibagi rata. Hal ini terjadi karena
kebanyakan umat muslim tidak mengerti tentang tata cara pembagian waris sesuai hukum
Islam. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk membangun sebuah expert system
dengan menggunakan bahasa pemrograman logika Prolog. Pembagian waris dalam Islam yang
berbentuk aturan akan lebih mudah dibuat di dalam basis pengetahuan Prolog. Forward
Chaining digunakan sebagai metode yang akan digunakan di dalam basis pengetahuan.
Forward Chaining”bekerja dengan menelusuri fakta-fakta yang tersedia dalam basis
pengetahuan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan menelusuri aturan-aturan yang dibuat
dalam basis pengetahuan. Hasil dari penelitian ini yaitu bagian-bagian harta yang didapatkan
oleh setiap ahli waris yang ada. Dengan adanya sistem pakar ini, diharapkan umat Muslim
dapat menjalankan syariat yang sudah ditentukan dan dapat dengan mudah membagikan
hartanya.
Collections
- Informatics Engineering [2177]