dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk meninjauan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional berdasarkan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan social nasional di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pengaturan dan tujuan dari pembentukan BPJS oleh Pemerintah?; Bagaimana pelaksanaan program JKN di Kabupaten Pengkep
Sulawesi Selatan setelah ditetapkannya UU UU No. 40 Tahun 2004 dan kesesuaian pelaksanaannya dengan konsep welfare state?; Apa saja kendalakendala dalam pelaksanaan JKN di Kabupaten Pengkep Sulawesi Selatan setelah ditetapkannya UU No. 40 Tahun 2004?. Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data penelitian menggunakan metode wawancara dan literatur. Informan dalam penelitian ini yaitu: 2 orang informan yang merupakan pasien peserta dari JKN dan 1 orang informan dari pihak rumah sakit sebagai pelaksana dari program JKN di RSU Pangkep Sulawesi Selatan. Data yang diperoleh di lapangan dan data yang diperoleh dari kepustakaan di analisis secara kualitatif. Pengaturan BPJS oleh pemerintah mencakup kelembagaan DJSN dan BPJS. Tujuan dari pembentukan BPJS berdasarkan karakteristik SJSN terdiri dari Sembilan Prinsip SJSN, Program SJSN, Kepesertaan, Kelembagaan dan Pengawasan Pemerintah. Pelaksanaan Program
JKN di Kabupaten Pengkep Sulawesi Selatan setelah ditetapkannya UU BPJS berupa proses dan prosedur pelayanan administrasi di rumah sakit, penyebaran informasi terkait program JKN melalui sosialisasi yang tepat, cermat dan akurat serta layanan pengaduan (Call Centre) 24 jam untuk menerima aduan pelayanan dari masyarakat. Kesesuaian pelaksanaan program jaminan kesehatan dengan konsep walfare state belum sepenuhnya terlaksana terutama dalam hal pelayanan sosial meskipun aspek-aspek lainnya sudah mencukupi. Kendala-kendala tersebut pada umumnya terkait: 1) Pemahaman masyarakat terhadap proses administrasi di rumah sakit, 2) Belum tersosialisasikan secara baik antara lain menyangkut konsep, kebijakan, hak dan kewajiban, pendanaan, kemanfaatan dan mekanisme serta prosedur pelayanan kesehatan serta, 3) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah setempat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat secara lengkap terutama mengajak peserta yang telah memanfaatkan program JKN sebagai role model sehingga dapat meningkatkan pengetahuan
masyarakat terkait JKN dan diharapkan nantinya akan memudahkan peningkatan cakupan kepesertaan JKN kedepannya. | en_US |