Tinjauan Yuridis Penyesuaian Yayasan Yang Didirikan Sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai problematika tentang Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan
yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang Yayasan, implementasi Akta Penyesuaian
Yayasan oleh Notaris, dan akibat hukum yang ditimbulkan atas kesalahan Notaris dalam
membuat Akta Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan berdasarkan peraturan perundangundangan
sehubungan
dengan
Yayasan.
Penelitian
ini menggunakan jenis yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pengumpulan data melalui penelusuran literatur dengan
analisa penelitian menggunakan teknik deskriptif-kualitatif.
Penelitian ini memastikan bahwa masih banyak ditemukan Akta Penyesuaian Anggaran Dasar
Yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang Yayasan yang belum mendasarkan
pada Undang-Undang Yayasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20l3. Hal ini karena
kurangnya pemahaman Notaris pada peraturan perundang-undangan, sehingga hanya sebatas
dibuat Akta Pendirian Yayasan Baru dan kemudian banyak frasa-frasa yang salah terkait
dengan Pasal 5 mengenai “kekayaan” dan pada penutup akta, akibatnya Akta dapat dibatalkan
atau batal demi hukum. Klien dapat dikenakan sanksi pidana dan terlebih bagi Notaris dapat
dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata ataupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun saran dari peneliti agar Notaris dalam membuat Akta Penyesuaian Yayasan yang
didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan harus mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kepada Ditjen-AHU Kemenkumham khususnya Petugas
Korektor terkait Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sehubungan dengan Akta
Yayasan hendaknya berasal dari ahli hukum Yayasan.
Collections
- Master of Public Notary [116]