dc.contributor.advisor | DR. Siti Anisah, SH., M.Hum | |
dc.contributor.author | Hetty W | |
dc.date.accessioned | 2022-04-05T01:41:30Z | |
dc.date.available | 2022-04-05T01:41:30Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36957 | |
dc.description.abstract | Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba merupakan salah satu perjanjian
yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun Komisi
Pengawas Persaingan Usaha membuat suatu pedoman yang membatasi pengecualian
itu. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tepatkah
Komisi Pegawas Persaingan Usaha membuat suatu pedoman yang membatasi
waralaba sebagai perjanjian yang dikecualiakan berdasarkan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 dan mengetahui akibat hukum apabila dalam apabila dalam perjanjian
waralaba memuat klausul praktek monopoli.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan
sekunder diperoleh melalui buku-buku literatur, dokumen-dokumen terkait, dan/atau
makalah-makalah terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan menelusuri dan mengkaji
berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan
permasalahan penelitian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif
kualitatif, yaitu uraian dalam bentuk kalimat dan dihubungkan dengan teori-teori ilmu
hukum. Bahan hukum yang sesuai dengan permasalahan kemudian disusun secara
sistematis dalam bentuk penulisan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha
membuat suatu pedoman berdasarkan amanat Pasal 35 huruf f Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Pedoman tersebut dibuat untuk memberikan pengertian yang jelas,
cakupan serta batasan perjanjian waralaba yang bagaimanakah yang dapat melanggar
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengecualian perjanjian waralaba
menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menjaga
identitas bersama dan reputasi jaringan waralaba, atau untuk menjaga kerahasiaan hak
kekayaan intelektual yang terkandung dalam konsep waralaba. Perjanjian waralaba
yang memuat ketentuan/klausul yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat tidak dapat dikecualikan dari penerapan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Suatu peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 hendaknya memberikan penjelasan dalam klausula-klausula dalam
pasalnya. Sehingga pelaku usaha tidak memberikan penafsiran yang berbeda dari apa
yang diinginkan oleh pembuat Undang-Undang.
Kata Kunci : Pengecualian, Perjanjian Waralaba | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Pengecualian, Perjanjian Waralaba | en_US |
dc.title | Perjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Yang Dikecualikan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 | en_US |
dc.Identifier.NIM | 08410582 | |