Show simple item record

dc.contributor.advisorDR. Siti Anisah, SH., M.Hum
dc.contributor.authorHetty W
dc.date.accessioned2022-04-05T01:41:30Z
dc.date.available2022-04-05T01:41:30Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36957
dc.description.abstractPerjanjian yang berkaitan dengan waralaba merupakan salah satu perjanjian yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuat suatu pedoman yang membatasi pengecualian itu. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tepatkah Komisi Pegawas Persaingan Usaha membuat suatu pedoman yang membatasi waralaba sebagai perjanjian yang dikecualiakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengetahui akibat hukum apabila dalam apabila dalam perjanjian waralaba memuat klausul praktek monopoli. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder diperoleh melalui buku-buku literatur, dokumen-dokumen terkait, dan/atau makalah-makalah terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan menelusuri dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu uraian dalam bentuk kalimat dan dihubungkan dengan teori-teori ilmu hukum. Bahan hukum yang sesuai dengan permasalahan kemudian disusun secara sistematis dalam bentuk penulisan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuat suatu pedoman berdasarkan amanat Pasal 35 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pedoman tersebut dibuat untuk memberikan pengertian yang jelas, cakupan serta batasan perjanjian waralaba yang bagaimanakah yang dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengecualian perjanjian waralaba menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menjaga identitas bersama dan reputasi jaringan waralaba, atau untuk menjaga kerahasiaan hak kekayaan intelektual yang terkandung dalam konsep waralaba. Perjanjian waralaba yang memuat ketentuan/klausul yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak dapat dikecualikan dari penerapan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. Suatu peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hendaknya memberikan penjelasan dalam klausula-klausula dalam pasalnya. Sehingga pelaku usaha tidak memberikan penafsiran yang berbeda dari apa yang diinginkan oleh pembuat Undang-Undang. Kata Kunci : Pengecualian, Perjanjian Waralabaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengecualian, Perjanjian Waralabaen_US
dc.titlePerjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Yang Dikecualikan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999en_US
dc.Identifier.NIM08410582


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record