dc.contributor.advisor | Mukmin Zakie SH. M.Hum. Ph.D | |
dc.contributor.author | Indri Fitriani | |
dc.date.accessioned | 2022-04-04T06:44:45Z | |
dc.date.available | 2022-04-04T06:44:45Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36945 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul STATUS TANAH HAK MILIK YANG
SERTIFIKATNYA HILANG AKIBAT BENCANA ALAM (Studi di Desa
Sirahan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang) Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa adanya bencana akibat Erupsi Gunung
Merapi yang menimpa beberapa daerah di Jawa tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta Khususnya di Desa Sirahan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.
Bencana ini menimpa 7 (tujuh) Dusun di Desa Sirahan ini. Dampak yang sangat
terlihat dari bencana ini adalah bahwa beberapa dusun ini diterjang banjir lahar
dingin yang mengakibatkan hancurya beberapa rumah serta banyak rumah yang
tertimbun material merapi, tidak hanya itu ada juga rumahnya yang tergerus oleh
banjir lahar dingin. Selain rumah ada juga jalan yang biasanya untuk aktifitas
segala masyarakat pun terputus. Penelitian ini juga dilatarbelakangi pada
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1960 yang telah di ubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997. Permasalahan utama yang ingin
dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana status hukum terhadap tanah
yang yang sertifikatnya hilang atau rusak tetapi belum bisa dilaksanakannya
sertifikasi ulang oleh pemerintah. Serta untuk mengetahui hambatan yang dialami
oleh BPN dalam sertifikasi ulang hak milik atas tanah terhadap sertifikat yanh
hilang atau rusak akibat bencana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu data dan fakta yang diperoleh
dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum.
Penggalian data dilakukan dengan wawancara dengan BPN Kab.Magelang,
Kepala Desa Sirahan, serta masyarakat Desa Sirahan.Hasil penelitian ini
menunjukkan, bahwa status hukum terhadap tanah hak milik yang sertifikatnya
hilang tetapi menjadi haknya kecuali tanah tersebut musnah dan hambatan yang
dialami BPN dalam menjalankan tugasnya khususnya untuk sertifikasi ulang
sertifikat hak milik atas tanah karena masih menunggu keputusan dari pemerintah
pusat tetapi pada dasarnya Kantor Pertanahan akan memberikan pelayanan yang
baik bagi para pemohon untuk mendapatkan sertfikat pengganti.
Kata kunci : sertifikasi ulang hak milik atas tanah | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | sertifikasi ulang hak milik atas tanah | en_US |
dc.title | Status Tanah Hak Milik Yang Sertifikatnya Hilang Akibat Bencana Alam (Studi di Desa Sirahan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 08410440 | |