dc.description.abstract | Studi bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif perlindungan hukum
terhadap konsumen atas klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan di
Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Perjanjian kredit bank dibuat dalam bentuk
baku oleh bank dimana didalamnya terdapat klausul-klausul baku. Dalam
perjanjian kredit ini terdapat ketidaksetaraan kedudukan dimana posisi kreditur
lebih kuat. Hal ini tentu merugikan nasabah debitor sebagai nasabah debitor
sebagai konsumen jasa perbankan. UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen telah mengatur pencantuman klausula baku dalam perjanjian yang
dibuat oleh pelaku usaha termasuk bank, yaitu dalam pasal 18 UUPK. Dalam
Undang-Undang Perbankan sendiri tidak ada diatur mengenai ketentuan
pencantuman klausula baku dalam dokumen perjnjian kredit. Penelitian dilakukan
diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI di Kabupaten Tolitoli,
Sulawesi Tengah.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini : Bagaimana
perlindungan hukum terhadap konsumen atas klausula baku dalam perjanjian
kredit perbankan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah?; Bagaimana
penyelesaiannya terhadap perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha
(Bank)?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen seperti perjanjian kredit
perbankan, studi pustaka dan wawancara kepada pihak Bank sebagai Pelaku usaha
dan kepada nasabah debitur sebagai Konsumen perjanjian kredit perbankan.
Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normative, yaitu analisis masalah
dari sudut pandang tau menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang
berlaku. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen
perjanjian kredit perbankan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah masih sangat
lemah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) belum sepenuhnya
mampu memberikan perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen perjanjian
kredit perbankan. Penegakan UUPK itu sendiri masih lemah dilihat masih
banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen; Jika dalam perjanjian kredit
tersebut terjadi perselisihan maka penyelesaiannya dengan cara musyawarah, dan
jika tidak menemui titik temu maka akan dilanjutkan ke pengadilan. Penelitian ini
menyarankan agar perlindungan hukum terhadap nasabah debitur sebagai
perjanjian kredit perbankan lebih diperkuat dengan cara memperbaiki substansi
perjanjian kredit perbankan mengikuti aturan yang terdapat dalam UUPK. | en_US |