dc.contributor.advisor | Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH | |
dc.contributor.author | Novinda Tri Siswandari | |
dc.date.accessioned | 2022-04-04T06:18:25Z | |
dc.date.available | 2022-04-04T06:18:25Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36941 | |
dc.description.abstract | Bagi penerima lisensi dengan adanya klausula pembatasan praktik bisnis
tersebut setidak-tidaknya penerima lisensi dapat memanfaatkan teknologi guna
kepentingan penerima lisensi, namun dalam prakteknya di Indonesia kedudukan
penerima lisensi sangat lemah, bahkan penerima lisensi tidak memiliki
bargaining position dalam penentuan materi perjanjian. Permasalahannya,
Apakah dengan adanya klausul pembatasan praktik bisnis dapat memberikan
perlindungan hukum bagi penerima lisensi? Metode pendekatan yang digunakan
dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari
bahan hukum primer dan sekunder., dan selanjutnya dianalisis secara deskriptifkualitatif.
Hasil yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang
dirumuskan yaitu bahwa dengan perjanjian lisensi, pemberi lisensi, yang
memiliki teknologi, memberi hak kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan
teknologi itu guna kepentingan penerima lisensi. Dengan adanya klausula
pembatasan praktik bisnis diharapkan ada perlindungan hukum terhadap
penerima lisensi, setidak-tidaknya untuk melindungi kepentingan penerima lisensi
dalam melaksanakan perjanjian juga melindungi untuk kepentingan penggunaan
maupun pengembangan teknologi paten yang dilisensikan, karena segala
ketentuan dan kesepakatan yang dituangkan dalam isi perjanjian akan
melindungi hak dan kepentingan yang seimbang bagi para pihak terutama
penerima lisensi untuk mengambil manfaat ekonomi dari paten yang dilisensikan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi Terhadap Adanya Klausul Restrictive Business Practice Dalam Kontrak Lisensi Alih Teknologi Di Indonesia | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi Terhadap Adanya Klausul Restrictive Business Practice Dalam Kontrak Lisensi Alih Teknologi Di Indonesia | en_US |
dc.Identifier.NIM | 08410389 | |