Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H
dc.contributor.authorMafriyani K H
dc.date.accessioned2022-04-04T06:09:03Z
dc.date.available2022-04-04T06:09:03Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36940
dc.description.abstractDengan adanya sistem bisnis franchise bagi franchisee setidak-tidaknya akan menguntungkannya dalam hal efisiensi usaha, artinya franchisee menggunakan atas kekhasan bisnis (brain name), merek bisnis, logo, cara memproduksi, dan pemasaran, namun dalam prakteknya di Indonesia kedudukan franchisee sangat lemah, bahkan franchisee tidak memiliki bergaining position dalam penentuan materi perjanjian.berbagai klausula baku yang sangat berat sebelah mengakibatkan posisi franchisee menjadi sangat lemah dan disisi lain franchisor memegang peran yang amat menonjol. Ketidakseimbangan posisi tawar sudah menjadi ciri khas utama dalam perjanjian franchise. Permasalahannya, seperti apa sajakah bentuk indikasi ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian franchise Dan Bagaimana akibat hukum dari ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian franschise?. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, serta analisis berdasar asas itikad baik yang semata-mata untuk mencapai keakuratan dari penelitian terhadap materi kontrak franchise (California Fried Chicken). Data diperoleh dari bahan hukum (primer, dan sekunder), dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitan yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang dirumuskan yaitu bahwa bentuk perjanjian franchise California Fried Chicken masih belum dapat memuat keseimbangan posisi tawar para pihak yang ditunjukkan dengan adanya berbagai klausula yang sangat berat sebelah dan merugikan franchisee. Disatu sisi franchisor mendapat keuntungan berlebih. Hal ini berakibat hukum perjanjian franchise California Fried Chicken ini dapat dibatalkan apabila ada tuntutan permintaan pembatalan ke pengadilan oleh salah satu pihak kepengadilan. Perjanjian franchise tersebut dapat batalkan oleh hakim pengadilan. Akibat hukum diatas ada karena kualifikasi perjanjian franchise yang berdasar analisis tidak memenuhi syarat subyektif sahnya perjanjian yaitu kesepakatan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKetidakseimbangan Posisi Tawar Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise Sebagai Dampak Dari Perjanjian Baku Beserta Akibat Hukumnyaen_US
dc.titleKetidakseimbangan Posisi Tawar Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise Sebagai Dampak Dari Perjanjian Baku Beserta Akibat Hukumnyaen_US
dc.Identifier.NIM08410369


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record