Show simple item record

dc.contributor.advisorMahsyud Asyhari, SH, M.Kn
dc.contributor.authorRatih Andhika Windy P
dc.date.accessioned2022-03-31T09:34:00Z
dc.date.available2022-03-31T09:34:00Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36902
dc.description.abstractStudi penelitian yang berjudul Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pencegahan dan penangkalan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah Kementerian Hukum Dan HAM di dalam pelaksanaan dan penegakannya berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana implementasi pelaksanaan penceggahan dan penangkalan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ?; Apa saja hambatan yang pernah terjadi dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif. Data penelitian didapat dengan cara studi pustaka yang berupa literatur, lalu studi dokumen, yakni mengkaji beberapa dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan penelitian ini kepada narasumber yang berwenang memberikan keterangan. Kemudian analisis dilakukan dengan cara yuridis karena penelitian ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai hukum positif, dipadukan dengan kualitatif karena merupakan analisa data dari sumber kepustakaan dan wawancara di lapangan. Hasil studi penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pencegahan dan penangkalan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah dilaksanakan sesuai dan berdasarkan Undang-Undang no.6 Tahun 2011,namun dalam pelaksanaannya masih terdapat petunjuk teknis yang lain, seperti peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi masih menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan korupsi, yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan,sehingga orang yang berkaitan dapat dikenakan pencegahan dalam kurun waktu tertentu. Begitu pula dengan warga Negara asing yang ditangkal untuk masuk ke dalam wilayah republik Indonesia berkaitan dengan kasus yang melibatkan warga Negara asing tersebut. Sehingga nama-nya masuk ke dalam daftar pencegahan maupun penangkalan. Dalam melaksanakan pencegahan dan penangkalan, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menemui kendala atau hambatan di dalam melaksanaan prosedur pencegahan dan penangkalan. Sebagian besar hambatan yang dialami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah adanya kesalahan administratif pada data yang dalah atau tidak lengkap yang mengakibatkan terhambatnya proses dalam memasukkan data. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan dalam undang-undang yang membahas mengenai pencegahan dan penangkalan mengingat pembahasan tersebut begitu luas. Maka sebaiknya dituangkan kembali ke dalam bentuk Undang-Undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan Berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Yang Dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesiaen_US
dc.titlePelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan Berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Yang Dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM08410078


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record