dc.contributor.author | Intan Rachmawati | |
dc.date.accessioned | 2022-03-31T09:27:04Z | |
dc.date.available | 2022-03-31T09:27:04Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36901 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
perumahan karena banyaknya permasalahan di dalam bidang perumahan yang
merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diajukan adalah yaitu: Bagaimana
pelaksanaan perlindungan hukum konsumen perumahan di Kabupaten Sleman?;
Bagaimana penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh
salah satu pihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis empiris, artinya selain menekankan pada hukum dalam peraturan (law in the
book) juga menekankan pada berlakunya hukum tersebut dalam masyarakat. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka maupun wawancara
terhadap sebuah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen
dan pelaku usaha yang berwenang dalam menyelesaikan, dalam hal ini adalah
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) khususnya dalam hal ini BPSK
Kota Yogyakarta. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif –
kualitatif yaitu dengan cara menganalisis masalah yang ada dengan teori-teori
hukum kemudian dijadikan dalam bentuk kalimat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa
mengenai perlindungan hukum bagi konsumen perumahan dapat disimpulkan secara
normatif diatur dalam Pasal 7 yang menjelaskan tentang kewajiban pelaku usaha
dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Bentuk perlindungan bagi konsumen tidak terbatas pada apa yang
tercantum dalam Undang-Undang tersebut, tetapi juga termuat dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut memuat hak-hak konsumen yang
harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam hal ini pengembang. Adanya bentuk
wanprestasi dalam hal pemenuhan hak-hak konsumen tersebut yaitu pengembang
tidak melakukan kewajiban sesuai yang diperjanjikan dan pengembang yaitu berupa
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat lewat batas waktu yang
diperjanjikan. Penyelesaian dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh pihak
pengembang tersebut yaitu dengan mengupayakan upaya perdamaian terlebih
dahulu antara kedua belah pihak, kemudian ketika tidak tercapai kata sepakat, pihak
konsumen khususnya mengajukan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta. Bentuk-bentuk penyelesaian yang ada di dalam
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kasus ini adalah
menggunakan proses penyelesaian secara mediasi dan juga menggunakan bentuk
penyelesaian secara arbitrase.
Kata Kunci: perlindungan hukum konsumen, perjanjian pengikatan jual beli,
perumahan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | perlindungan hukum konsumen, perjanjian pengikatan jual beli, perumahan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Konsumen Perumahan Di Kabupaten Sleman | en_US |
dc.Identifier.NIM | Nurjihad, SH, MH | |
dc.Identifier.NIM | 08410077 | |