Show simple item record

dc.contributor.authorIntan Rachmawati
dc.date.accessioned2022-03-31T09:27:04Z
dc.date.available2022-03-31T09:27:04Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36901
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen perumahan karena banyaknya permasalahan di dalam bidang perumahan yang merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diajukan adalah yaitu: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum konsumen perumahan di Kabupaten Sleman?; Bagaimana penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, artinya selain menekankan pada hukum dalam peraturan (law in the book) juga menekankan pada berlakunya hukum tersebut dalam masyarakat. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka maupun wawancara terhadap sebuah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang berwenang dalam menyelesaikan, dalam hal ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) khususnya dalam hal ini BPSK Kota Yogyakarta. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif – kualitatif yaitu dengan cara menganalisis masalah yang ada dengan teori-teori hukum kemudian dijadikan dalam bentuk kalimat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa mengenai perlindungan hukum bagi konsumen perumahan dapat disimpulkan secara normatif diatur dalam Pasal 7 yang menjelaskan tentang kewajiban pelaku usaha dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan bagi konsumen tidak terbatas pada apa yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut, tetapi juga termuat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut memuat hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam hal ini pengembang. Adanya bentuk wanprestasi dalam hal pemenuhan hak-hak konsumen tersebut yaitu pengembang tidak melakukan kewajiban sesuai yang diperjanjikan dan pengembang yaitu berupa melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat lewat batas waktu yang diperjanjikan. Penyelesaian dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang tersebut yaitu dengan mengupayakan upaya perdamaian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, kemudian ketika tidak tercapai kata sepakat, pihak konsumen khususnya mengajukan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta. Bentuk-bentuk penyelesaian yang ada di dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kasus ini adalah menggunakan proses penyelesaian secara mediasi dan juga menggunakan bentuk penyelesaian secara arbitrase. Kata Kunci: perlindungan hukum konsumen, perjanjian pengikatan jual beli, perumahan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan hukum konsumen, perjanjian pengikatan jual beli, perumahan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen Perumahan Di Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIMNurjihad, SH, MH
dc.Identifier.NIM08410077


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record