Protokol Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya
Abstract
Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu.
Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan
Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembatalan Akta
yang Dibuatnya” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis
menjelaskan bagaimana Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui
wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan
menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan
penyelesaian protokol administrasi dan tanggung jawab PPAT atas aktanya yang
dibatalkan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan
bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada
kantornya, yakni dengan melampirkan salinan pembatalan akta notariil atas
pembatalan aktanya, ataupun dilakukan setelah dilakukan pendaftaran ke Kantor
Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi
pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan putusan hakim pengadilan
atas pembatalan aktanya. Saran yang penulis berikan diharapkan PPAT dalam
melakukan pembuatan akta hendaknya berpijak pada ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan terkait ke PPAT-an yang ada, karena akta yang dibuat
akan mempengaruhi kepastian hukum peralihan hak atas tanah sehingga dapat
mengurangi timbulnya permasalahan dan konflik pertanahan.
Collections
- Master of Public Notary [114]