dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan fungsi Lurah dalam melayani
masyarakat menurut Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2008 di Kelurahan Kaliwiro
Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo; termasuk pula untuk mengetahui
Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan fungsi Lurah dalam pelayanan
kepada masyarakat di Kelurahan Kaliwiro Kecamatan Kaliwiro Kabupaten
Wonosobo; Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan
fungsi Lurah dalam melayani masyarakat menurut Peraturan Bupati No. 17
Tahun 2008 di Kelurahan Kaliwiro Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo?;
Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan fungsi Lurah dalam pelayanan
kepada masyarakat di Kelurahan Kaliwiro Kecamatan Kaliwiro Kabupaten
Wonosobo?; Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum Empiris. Bahan
hukum penelitian ini diperoleh dari Peraturan Bupati No 17 Tahun 2008
Mengenai Tugas pokok dan fungsi serta uraian jabatan Kelurahan Kabupaten
Wonosobo, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukubuku,
jurnal, data elektronik, dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait,
kemudian diolah dengan mengurai dan menggolongkan bahan-bahan sesuai
kualifikasi yang dibutuhkan dan memberikan kode-kode tertentu sesuai dengan
yang diinginkan dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk
merumuskan suatu kesimpulan. Analisis dilakukan dengan menguraikan,
membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut
pandang tertentu. Hasil studi ini Mengenai implementasi fungsi kepala Kelurahan
dalam penyelengaraan Administrasi Pemerintahan dari tahun 2009-2011 di
Kelurahan Kaliwiro berperan sebagai pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten,
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menampung segala aspirasi
yang ada pada masyarakat, serta terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan
sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerinthan Daerah;
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 17 Tahun2008 pada Kelurahan Kaliwiro
masih terdapat kekosongan jabatan pada jabatan fungsional yang mana jabatan
tersebut adalah faktor terpenting dalam pengambilan aspirasi dari masyarakat di
lingkungan masing-masing, sehingga dengan kekosongan jabatan tersebut
mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari kepala kelurahan belum
sesuai Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2008; Dengan kekosongan tersebut
mengakibatkan penghambat dalam implementasi fungsi lurah dalam
penyelenggaraan pelayanan umum dan agar segera melakukan pengisian jabatan
pada jabatan fungsional tersebut. Penelitian ini merekomendasikan hendaknya
dalam menjalankan fungsinya, kepala kelurahan harus sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati No. 17 tahun 2008 dan
menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga apa yang diharapkan sesuai dengan
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance); Serta pada
kekosongan jabatan fungsional tersebut untuk segera malakukan pengisian
jabatan fungsional kepala lingkungan.
Kata Kunci : Impelementasi Tugas Pokok dan Fungsi Lurah, Tata Pemerintahan
yang baik. | en_US |