dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Dalam Praktek
Pengadilan Anak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) ini dilatarbelakangi
oleh masih banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Propinsi
Yogyakarta, akan tetapi banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana
penindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum baik kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Selain
itu hal lain yang melatarbelakangi penelitian ini adalah ingin mengetahui
mengenai peran dari Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LPA DIY) dalam praktek Pengadilan Anak yang berlangsung di
Propinsi DIY, khususnya peran yang diberikan oleh LPA DIY terhadap anak yang
melakukan tindak pidana yang terjadi di Propinsi DIY. Sebelum melihat peran
LPA DIY tersebut tentunya dalam penelitian ini juga akan membahas mengenai
tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh anak yang terjadi di Propinsi DIY,
sehingga peran dari LPA DIY diperlukan.
Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah mengenai
tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh anak di Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan bagaimana bentuk peran yang dilakukan oleh LPA DIY dalam
memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana di
Propinsi DIY.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tahun 2010 dan 2011, tindak
pidana yang dilakukan oleh yang mendapatkan penanganan oleh LPA DIY terdiri
dari: Tindak pidana pencurian, Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan
seksual, penyalahgunaan narkoba, perilakuk menyimpang, serta lakalantas.
Adapun peran LPA DIY terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah
berupa pendampingan psikologis, medis dan yuridis, yang diberikan mulai dari
perkara anak diperiksa kepolisian sampai dengan proses di pengadilan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis penulis memberikan saran:
pertama, untuk menekan angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak perlu
ditingkatkannya peran aktif dari orang tua/anggota keluarga, masyarakat,
lingkungan sekolah, serta organisasi sosial baik yang bersifat independen
maupun milik pemerintah. Kedua untuk meningkatkan peran dari LPA DIY
penulis memandang LPA DIY perlu meningkatkan jumlah relawan yang peduli
dengan hak-hak anak, dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,
sehingga mutu pelayanan LPA DIY semakin meningkat, apabila hal itu telah
tercapai maka LPA dapat menjadi salah satu stakeholder yang peduli dengan
penegakan hak-hak anak dengan pelayanan yang optimal, yang pada akhirnya
tujuan utama LPA DIY dapat tercapai. | en_US |