dc.contributor.advisor | Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. | |
dc.contributor.author | Bonanda Jabatani Siregar | |
dc.date.accessioned | 2022-03-15T02:14:33Z | |
dc.date.available | 2022-03-15T02:14:33Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36486 | |
dc.description.abstract | Kurangnya pengetahuan mayarakat tentang hukum agraria dan masyarakat pada umumnya tidak mengetahui akan pentingnya sertipikat tanah, yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Kenyataannya banyak masyarakat yang merasa tenang tidak mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya setelah orang tuanya meninggal dunia. Padahal dalam Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sudah dijelaskan bahwa ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan mengetahui pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Kota Medan dan kendala yang menjadi penghambat dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Kota Medan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menganalisa hasil penelitian dengan menggambarkan hubungan yang ada antara hasil penelitian yang diperoleh tersebut untuk memaparkan dan menjelaskan suatu persoalan, sehingga sampai pada suatu kesimpulan.
Kesimpulan hasil penelitian bahwa pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan untuk saat ini sudah cukup baik dalam pelaksanaannya, tetapi masih ada yang belum melaksanakannya. Karena pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan banyak dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan setelah pewaris meninggal dunia. Hal ini dilakukan karena masih banyak yang kuang memahami mengenai kepastian hukum bagi pemegang hak milik atas tanah yang baru dan ketidaktahuan masyarakat mengenai waktu pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Kota Medan | en_US |
dc.title | Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Kota Medan | en_US |
dc.Identifier.NIM | 07410390 | |