dc.contributor.advisor | Dr Siti Anisah.S.H., M.Hum | |
dc.contributor.author | Insan Firmansyah | |
dc.date.accessioned | 2022-03-14T02:14:47Z | |
dc.date.available | 2022-03-14T02:14:47Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36470 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul “Kesalahan KPPU Dalam Menerjemahkan Panitia
Tender Sebagai Pihak Lain (Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011)”.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah
apakah tepat keputusan KPPU dalam putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011 yang
menerjemahkan Panitia Tender sebagai Pihak Lain bukan sebagai Pelaku Usaha
sudah sesuai dengan Pasal 1653 KUHPerdata mengenai perkumpulan. Kasus
mengenai persekongkolan tender tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap
dengan dikeluarkannya Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011, namun terjadi
kesalahan ketika KPPU salah dalam menerjemahkan panitia tender sebagai
pihak lain, karena sebenarnya panitia tender merupakan perkumpulan sesuai
Pasal 1653 KUHPerdata yang menyatakan perkumpulan diakui sebagai badan
hukum dan dapat dikatakan panitia tender merupakan pelaku usaha.
Penelitian dilakukan secara sosiologis deduktif, yaitu menganalisis
putusan KPPU berdasarkan pada pasal yang dilanggar dalam putusan tersebut,
dengan cara menguraikan satu per satu unsur yang diduga dilanggar tersebut
dan diterapkan pada fakta materiil dalam kasus, untuk selanjutnya diambil
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU melakukan kesalahan ketika
menerjemahkan panitia tender sebaai pihak lain, karena sesuai Pasal 1653
KUHPerdata, panitia tender merupakan perkumpulan dan perkumpulan diakui
sebagai badan hukum yaitu badan hukum yang di adakan pemerintah. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kesalahan Kppu Dalam Menerjemahkan Panitia Tender Sebagai Pihak Lain (Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011) | en_US |
dc.title | Kesalahan Kppu Dalam Menerjemahkan Panitia Tender Sebagai Pihak Lain (Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 07410252 | |