Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Basyarnas Diy Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Abstract
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait
dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari‟ah, atau
yang dikenal dengan ekonomi syari‟ah tidak dapat dihindari terjadinya perselisihan
antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan banyak perubahan dalam
berbagai praktik termasuk yang berkaitan dengan tugas dan penyelesaian kegiatan
ekonomi syaria‟ah yang akan timbul bilamana ada perselisishan antara kedua belah
pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syarai‟ah tersebut. Sengketa ekonomi
syariah sebenarnya berada dalam area hukum perjanjian, yang penyelesaiannya harus
sesuai dengan hukum yang di tetapkan yaitu” asas kebebasan berkontrak”. Menurut
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 penyelesaian sengketa di luar peradilan umum
yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa. Maka dengan adanya permasalahan di atas mendorong penulis untuk
meneliti lebih jauh tentang”. Penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah di basyarnas DIY
Menururt Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999”. Penelitian ini menguraikan
kedudukan Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia. dan Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui apakah tersedia upaya hukum oleh undang-undang
terhadap putusan akhir sesuai KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa arbitrase sebagai lembaga ekstra yudisial sesuai hukum internasional yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Indonesia Indonesia berperan untuk melengkapi sistem
peradilan di Indonesia. Dan tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan akhir
sesuai dengan asas final and binding salah satu ke untungan dari penyelesaian melalui
arbitrase di bandingkan ke pengadilan, pihak bebas untuk menentukan hukum acara
yang akan diterapkan, selain itu di Indonesia ada arbitrase syari‟ah nasional. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menguji prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah
melalui badan arbitrase syari‟ah.
Collections
- Islamic Law [644]