Pemberian Wasiat Tanah Dari Wni Kepada Wna Di Indonesia Perspektif Hukum Islam
Abstract
Wasiat berkaitan dengan peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan
serta mengoperkan barang- barang harta (benda) dan benda yang tidak berwujud dari
suatu generasi manusia kepada orang lain maupun keturunannya. Begitupun fungsi
tanah mengalami perkembangan sehingga kebutuhan tanah sangat tinggi dengan
disesuaikan pada tingkat kebutuhan yang beragam, ditambah pesatnya globalisasi
dan industri, Dengan demikian fungsi tanah semakin diminati untuk keperluan
tertentu termasuk WNA melalui perkawina campuran maupun wasiat. Dengan
tujuan untuk memiliki hak atas tanah yang ada di Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan
pemberian wasiat berupa tanah dari WNI kepada WNA menurut per-uu-an di
Indonesia? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai pemberian wasiat
berupa tanah dari WNI kepada WNA tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian
deskriptif Kualitatif karena penelitian ini mempunyai tujuan untuk memperoleh
jawaban yang terkait dengan pendapat. Penelitian Kepustakaan dan Analisis yang
diambil dari Al-Quran, kitab fiqh dan undang-undang negara Indonesia serta.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Menurut hukum Islam tanah
merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara, sehingga bagi orang
Indonesia dilarang mewasiatkan tanah yang ada di Indonesia kepada orang atau
badan hukum asing (di luar negeri). Menurut kacamata hukum islam orang atau
badan hukum di Indonesia (berkedudukan di Indonesia) boleh menerima wasiat
berupa tanah yang ada di luar negeri dari orang asing, selama negara dimana
tanah itu berada (berkedudukan) tidak melarang warganegaranya mewasiatkan
tanah kepada warganegara asing lainnya.
Collections
- Islamic Law [646]