Implementasi E-Litigasi Pada Proses Peradilan Pa Siak Sri Indrapura Dan Kesesuaiannya Dengan Asas Trilogi Peradilan
Abstract
Di era revolusi 4.0 perkembangan teknologi begitu pesat, sehingga Mahkamah
Agung membuat terobosan baru yang modern berbasis teknologi dan informasi.
Terobosan tersebut terakomodasi pada PERMA No. 3 Tahun 2018 yang kemudian
disempurnakan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019. Dalam Perma tersebut dikenal
dengan e-litigasi yaitu persidangan secara elektronik yang meliputi jawaban, replik,
duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. E-litigasi guna mewujudkan asas trilogi
peradilan, yaitu asas yang menginginkan proses yang jelas, tidak terbelit-belit, cepat,
dan biaya yang terjangkau untuk pencari keadilan. Sehingga fitur e-litigasi diharapkan
dapat memberikan kemudahan di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sehingga asas
trilogi peradilan dapat dimaksimalkan sebaik mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan proses berperkara secara E-litigasi di Pengadilan Agama Siak
Sri Indrapura dan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian implementasi E-litigasi di
Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan asas trilogi peradilan.
Penelitian ini menggunakan studi lapangan dengan metode kualitatif. Adapun
data diperoleh dengan wawancara kepada Hakim dan aparatur pengadilan. Teknik
penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dan teknik pengumpulan
data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data
dengan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini dapat disimpulan bahwa penerapan
proses berperkara secara e-litigasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dari
jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan tahap pembacaan putusan dilakukan secara
elektronik namun tahap pembuktian para pihak dilakukan secara konvensional.
Kemudian implementasi e-litigasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura memiliki
kesesuaian dengan asas trilogi peradilan, dengan indikator proses pemeriksaan dan
penyelesaian perkara secara elektronik dilaksanakan dengan cepat, sederhana, serta
meminimalisir masyarakat pencari keadilan datang ke pengadilan.
Collections
- Islamic Law [646]