Analisis Dampak Penundaan Persidangan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sleman Terhadap Pasutri Selama Mitigasi Covid-19
Abstract
Perceraian merupakan perkara yang diperbolehkan akan tetapi suatu
perkara yang dibenci Allah, perceraian dijelaskan dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) dapat dipastikan berdasar pada syariat Islam dan hukum fiqih,
baik klasik maupun menurut kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk
melihat dampak dari penundaan persidangan perkara perceraian trerhadap
suami istri baik itu dampak ngatif maupun dampak positif. Metode yang di
pakai dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologisdeskriptif.
Sampel dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama
Sleman dan Pasutri yang berpekara di Pengadilan Agama Sleman. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa penundaan persidangan perkara perceraian
selama mitigasi covid-19 berdampak tehadap pasangan suami istri, diantaranya
timbul permasalahan ekonomi, kekerasan, pembagian harta bersama dan nikah
siri ya seorang suami sebelum selesainya prosedur persidangan. Selain dampak
negatif akibat dari penundaan sidang perkara perceraian juga terdapat dampak
positif yaitu pasangan suami istri yang mengajukan perkara perceraian di
Pengadilan Agama Sleman yaitu dapat menyelesaikan permasalahan secara
kekeluargaan tanpa harus melalui bantuan Pengadilan Agama hal tersebut
terbukti dengan banyaknya perkara yang dicabut. Selain berdampak terhadap
pasangan suami istri juga berdampak terhadap Pengadilan Agama Sleman yaitu
tidak efektifnya kinerja Hakim maupun karyawan di Pengadilan Agama
dikarenakan pengurangan kegiatan selama mitigasi Covid-19 di kantor
Pengadilan Agama sehingga terjadinya penumpukan perkara perceraian di
Pengadilan Agama Sleman.
Collections
- Islamic Law [646]