dc.description.abstract | Jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukarmenukar
suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad
tertentu Dengan syarat objek jual beli barang tersebut memiliki spesifikasi yang
jelas. Sedangkan jual beli online sendiri merupakan transaksi pertukaran barang
yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi
internet atau secara online Pada sistem dropshipping ini proses pemasaran bisa
dilakukan secara online maupun offline, tetapi biasanya cara online lebih efektif bagi
sebagian besar orang. Dropshipping sekilas mirip dengan bai’ as-salam, bai’ assalam
merupakan
akad
pesanan
atau
jual
beli
pesanan
dengan
pembayaran
didepan
atau
terlebih dahulu dan barangnnya diserahkan kemudian hari. Tetapi ciri-ciri
barang tersebut haruslah jelas penyifatannya serta jelas kuantitas, kualitas dan
waktu penyerahannya. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian
lapangan yaitu penelitian yang data dan informasinya diperoleh melalui wawancara
dengan pihak-pihak terkait dan observasi pengamatan secara langsung Transaksi
dropshipping yang sekarang telah menjamur di masyarakat diperbolehkan selama
pelaku mengerti tata cara dalam bertransaksi, karena dalam sistem tersebut rawan
dan mengarah pada batalnya suatu akad, yaitu menjual barang yang bukan
miliknya, juala beli pada aplikasi Shopee ataupun tokopedia sudah sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 terkait jual
beli pesanan atau salam baik dari segi akad tanggung jawab dan proses lainya
sebagai syarat ataupun rukun yang telah ditetntukan dalam jual beli sudah
terpenuhi. | en_US |