Kontestasi Politik Hukum Antara Kelompok Konservatisme Islam Dan Aktivis Perempuan Di Indonesia Dalam Merespon Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Dan Rancangan Undangundang Ketahanan Keluarga
Abstract
Polemik antara Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
(RUU PKS) dan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga sebetulnya
sudah menjadi isu yang cukup lama terdengar, karena kedua rancangan undangundang
tersebut
saling
berolmba
untuk
disahkan
dengan
berbagai
latar belakang
kepentingan, kedua rancangan undang-undang tersebut merupakan rancangan yang
akan mengeluarkan peraturan terbaik bagi permasalahan di Indonesia terutama
mengenai bagi kaum korban kekerasan seksual, perempuan, dan keluarga. RUU
PKS yang berisi tentang kekerasan social beserta usaha mencegah sampai
menindak dan pemulihan korban di tentang oleh kelompok Konservatisme Islam,
sedangkan RUU KK yang berisi tentang peraturan yang bertujuan untuk
menciptakan keluarga tangguh sebagai pondasi mewujudkan ketahanan nasinoal di
tentang oleh aktivis perempuan serta HAM karena dianggap mendomestifikasi
perempuan dan mengarah ke sector privat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui sejarah kelompok konservatisme Islam dan aktivis perempuan di
Indonesia menurut Politik Hukum dan juga membahas Kontestasi antara Kelompok
Konservatisme Islam dan Aktivis perempuan serta pasal-pasal kontroversial yang
terdapat pada rancangan kedua Undang-Undang tersebut. Metodologi penelitian
menggunakan library research atau kajian Pustaka dan menggunakan kajian teoritis
kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yaitu
pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual,
pendekatan komparatif, pendekatan politis, dan pendekatan kefilsafatan. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa konservatisme sebagai dasar ideologi politik
yang merupakan suatu pemahaman utnuk menghendaki mempertahankan status
quo suatu sistem tatanan pemerintahan yang telah berdiri lama atau mengembalikan
sistem lama dan pernah berjaya sebelumnya. Munculnya feminisme dan kesetaraan
gender akibat dari sikap yang dialami kaum perempuan hanya saja dianggap
sebagai kegiatan domestic dan pemenuhan seksualitas. Serta menjaga dan
melindungi anak-anaknya di rumah. Kenyataannya perempuan secara integelasi
dan potensi lain sama dengan laki-laki.
Collections
- Islamic Law [646]