Persepsi Pasangan Suami-Istri Terhadap Bimbingan Perkawinan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman
Abstract
Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami-istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan syariat Islam. Namun dalam perjalanannya sering kali
menemukan sebuah permasalahan yang menyebabkan sebuah perceraian,
Bedasarkan data yang di himpun dari data Dirjen Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung pada periode 2014-2016. Dari 344.237 perceraian pada 2014,
naik menjadi 365.663 perceraian pada 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3%
per tahunnya, dari data Pengadilan Agama Kabupaten Sleman pada tahun 2019
ada 1.839 kasus. Untuk menekan angka perceraian yang tinggi pemerintah
membuat program Bimbingan Perkawinan, yang diwakili oleh Kementerian
Agama melalui Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam
telah mengeluarkan peraturan No. DJ.491/11 tahun 2009 tentang Kursus Calon
Pengantin yang kemudian disempurnakan dengan peraturan Dirjen Bimas Islam
No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Perkawinan.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama Bagaimana
pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Depok pada masa pandemi covid-19, Kedua Bagaimana persepsi pasangan suamiistri
Kecamatan Depok Sleman Mengenai Program Bimbingan Perkawinan pada
masa pandemi covid-19, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisisdeskriptif
dengan pendekatan yuridis-empiris. Proses pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Setelah data terkumpul, data diolah melalui proses reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan bimbingan
perkawinan saat masa pandemik Covid-19 belum sepenuhnya terlaksana secara
optimal disebabkan, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah, minimnya
pengetahuan masyarakat tentang program bimbingan perkawinan, pengurangan
kuota peserta yang mengikuti bimbingan perkawinan saat masa pandemik Covid19
dan
keterbatasan
waktu
pelaksanaan
bimbingan
perakawinan.
Seluruh
peserta
bimbingan
perkawinan memberikan respon positif (100%) terhadap kegiatan
bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Depok Kabupaten Sleman.
Collections
- Islamic Law [703]