Model Pola Penataan Dalam Pemanfaatan Lahan Ulayat Daerah Rantau Pada Era Modern “Studi Kasus Tarok Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat”
Abstract
Wilayah adat ulayat yang secara otoritas diatur oleh kepala kaum / mamak
pusako mengalami permasalahan terkait perbedaan defenisi luas dan batas
dari generasi lama dan generasi baru, setting letak, dan kurangnya kontrol
mamak pusako terhadap lahan waris yang bersifat kolektif terhadap
pengembangan spasial yang jauh sebagai dampak dari perkembangan
penduduk dan perluasan area perkotaan serta industri pada wilayah peri –
urban dan wilayah adat ulayat yang menimbulkan pergesekan nilai adat
dan non-adat. Diantara wilayah adat ulayat yang mengalami
perkembangan tersebut adalah Sumatera Barat, salah satunya di Tarok
Nagari Kepala Hilalang Kabupaten Padang Pariaman yang disebut wilayah
rantau yang menjadi lokus penelitian. Kajian penelitian pola pemanfaatan
ini perlu dilakukan untuk mengkaji potensi penataan ruang dan
administrasi tanah waris dan aturan pemerintah untuk keperluaan warisaan
turun temurun dan generasi selanjutnya. Dalam penelitian ini, metode yang
digunakan adalah pendekatan tanah waris yang dikombinasikan dengan
metoda konsolidasi lahan berdasarkan aturan negara sebagi bentuk usulan
model penataan lahan waris. Analisis dilakukan secara kualitatif terkait
pola pemanfaatan lahan dengan pendekatan normatif (hukum adat dan
hukum pertanahan). Sedangkan kuantitatif digunakan untuk pemetaan pola
waris tanah ulayat dan proyeksi penataan tanah waris yang
mempertimbangan hukum (adat dan norma penataan ruang pertanahan di
Indonesia) dengan teknik Behavior Mapping. Penguatan data dari
informan mengenai deskripsi perkembangan kawasan dilakukan dengan
dukungan teori Design Guidance Structure, teori land use triangle,
peraturan dan literatur terkait. Analisis fenomena pengembangan spasial
oleh generasi waris menggunakan pendekatan teori sapce syntax. Data
temporal berdasarkan kurun waktu sebelum dan sesudah proses tanah
waris diperoleh melalui wawancara tokoh dan narasumber masyarakat adat
serta studi literatur tanah adat terkait. Uji validitas dan reliabilitas data
dilakukan dengan teknik triangulasi, referensi dan membercheck sebagai
dukungan metodologi dalam penelitian ini. Hasil penelitian tata ruang
tanah waris berdasarkan pendekatan hukum adat (ulayat) memberikan
ketidak jelasan penataan seting dan spasial. Sedangkan alternatif usulan
Model penataan dengan pendekatan kajian hukum adat dengan analisis
hubungan kekerabatan / ranji, peraturan penataan lahan berupa konsolidasi
sebagai bentuk pendekatan menajemen kontrol seting dalam efisiensi
lahan, proyeksi ekstrapolasi/ trend, pendekatan teori Space Syntax dalam
melihat fenomena perubahan spasial memberikan potensi penataan yang
efisien terkait aspek penataan lokasi tanah waris, akses, luas, dan jarak
antar persil tanah waris..